Minggu, 31 Januari 2010

pengertian hukum pidana internasional

mendefinisikan suatu obyek, termasuk hukum dan pelbagai cabang serta sub cabangnya merupakan pekerjaan yang gampang-gamoang sukar. dikatakan gampang karena obyek itu sendri demikian mudah untuk dikenali meskipun hanya pada sisi luarnya saja. dikatakan sukar, sebab substansi dari obyek yang didefinisikan seringkali sukar untuk dipahami atau pemahaman atas obyeknya itu seringkali tidak utuh atau bulat, tetapi dipahami hanya sebagian-sebagian saja. oleh karena itu, dapat dimengerti, bahwa definisi dari para sarjana tentang suatu obyek bisa berbeda-beda antara satu dengan lainnya. namun karena adanya kebutuhan untuk mendefinisikannya, mau tidak mau pendefinisiannya itu harus dilakukan, terlepas dari kekurangan atau ketidak sempurnaannya.

demikian pula halnya dengan pendefinisian hukum pidana internasional itu sendiri, bukanlah pekerjaan yang mudah untuk dilakukan. dalam rangka untuk mengerti dan memahami hukum internasional, mau tidak mau pendefinisian harus dilakukan. dalam hal ini, berlaku suatu adagium, bahwa adanya suatu definisi dari obyek yang akan dipelajari betapapun tidak sempurnanya, masih lebih baik daripada tidak ada definisi sama sekali.

secara ringkas, hukum pidana internasional dapat didefinbisikan sebagai berikut:

hukum pidana internasional adalah sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional.

definisi ini tentulah sangat singkat dan umum sehingga belum menggambarkan tentang apa sebenarnya hukum pidana internasional itu. meskipun definisi ini masih sangat singkat dan umum, namun sudah menggambarkan secara singkat tentang apa yang dimaksud dengan hukum pidana internasional. ada dua hal yang secara eksplisit dapat ditemukan dalam definisi ini.

  1. hukum pidana internasional itu merupakan sekumpulan kaidah-kaidaj atau asas-asas hukum.
  2. obyek yang diaturnya adalah tentang kejahatan atau tindak pidana internasional.

disamping dua hal yang eksplisit, masih ada lagi hal yang secara implisit terkandung didalamnya yang pada umunya merupakan hal yang sudah biasa dalam suatu ilmu hukum, tetapi tidak dimunculkan didalamnya yakni, tentang subyek-subyek hukum dan apa tujuannya. tegasnya, siapakah yang merupakan subyek dari hukum internasional itu dan tujuan apa yang dikehendaki atau diwujudkannya.

atas dasar itu maka dapatlah dirumuskan definisi yang lebih lengkap tentang hukum pidana internasional, sebagai berikut:

hukum pidana internasional adalah sekumpulan kaidah-kaidah dari asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya, untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

berdasarkan definisi ini dapatlah ditarik adanya 4 unsur yang secara terpadu atau saling kait antara satu dengan lainnya, yaitu:

  1. hukum pidana internasional itu merupakan sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum,;
  2. hal atau obyek yang diaturnya, yaitu kejahatan atau tindak pidana internasional;
  3. subyek-subyek hukumnya, yaitu, pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan atau tindak pidana internasional;
  4. tujuan yang hendak dicapai atau diwujudkan oleh hukum pidana internasional itu sendiri.

1 Comentário:

Anonim mengatakan...

BetMGM Casino Site – Lucky Club
› casinos luckyclub.live › casinos BetMGM Casino Site is an online gaming platform owned by the parent company of online gambling group BetMGM. The site is operated by BetMGM  Rating: 4.7 631 votes

Posting Komentar

HmI Komisariat H.A.P UNSUB ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO