DENGAN BHINNEKA TUNGGAL IKA MELAKSANAKAN OTONOMI DAERAH
DENGAN BHINNEKA TUNGGAL IKA
MELAKSANAKAN OTONOMI DAERAH
DEMI KEPENTINGAN RAKYAT
(Oleh : A. Umar Said )
Tanpa disadari oleh banyak orang, di tengah-tengah bertumpuk-tumpuknya persoalan-persoalan berat dan rumit yang sedang kita hadapi bersama, negara kita sedang memasuki “revolusi”, yang dampaknya akan amat besar bagi kehidupan bangsa . “Revolusi” ini, yang mudah-mudahan akan berjalan secara damai, berbentuk Otonomi Daerah, yang telah dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001. (catatan: kata “revolusi” sengaja dibubuhi tanda kutip, untuk mencegah adanya pengertian yang lain. Di sini, yang dimaksudkan hanyalah : perobahan yang mendasar atau radikal).
Sejak berdirinya Republik Indonesia tahun 1945, “revolusi” Otonomi Daerah akan merupakan tahap penting dalam sejarah bangsa. Seperti sama-sama kita ingat, umur Republik kita ini barulah 55 tahun. Tetapi, sudah mengalami peristiwa-peristiwa penting, umpamanya (antara lain) : lahirnya dan bubarnya Republik Indonesia Serikat, pembrontakan PPRI-Permesta, peristiwa 65 yang berbuntut dengan dibunuhnya secara besar-besaran lebih dari satu juta orang tidak bersalah dan disrobotnya kekuasaan Presiden Sukarno oleh Suharto dkk, berlangsungnya diktatur militer Orde Baru selama lebih dari 30 tahun, tergulingnya kekuasaan Suharto dalam tahun 1998, dan berdirinya pemerintahan Abdurrahman Wahid dalam tahun 1999.
Mengingat itu semuanya, maka jelaslah agaknya bahwa masalah Otonomi Daerah bukanlah urusan kecil bagi kehidupan bangsa dan negara dewasa ini, dan juga untuk kemudian hari. Ini berkaitan erat dengan berbagai aspek penting, antara lain : pengurusan pemerintahan secara lebih demokratis, pentrapan prinsip-prinsip desentralisasi kekuasaan, pengembangan potensi dan inisiatif setiap daerah untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat, mendinamiskan partisipasi rakyat dalam pengelelolaan pemerintahan daerah, menjadikan negara kita sebagai wadah persatuan dan kerukunan berbagai komponen bangsa. Dan, itu semua adalah soal-soal besar, rumit, dan bersegi banyak.
OTONOMI DAERAH BAGIAN PENTING REFORMASI
Mungkin, banyak orang yang lupa bahwa pelaksanaan yang baik Otonomi Daerah adalah pada hakekatnya, atau pada intinya, adalah pelaksanaan secara baik program nasional kita bersama, yaitu : reformasi. Artinya, me-reformasi (!) segala aspek buruk (dan salah) sistem politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan kehidupan moral bangsa, yang sudah diwariskan oleh sistem yang lama. Oleh karena itu, ketika kita berbicara tentang Otonomi Daerah, perlulah sekaligus kita sadar tentang pentingnya untuk mensenyawakannya dengan reformasi. Kalau tidak, maka pastilah Otonomi Daerah itu akan kandas di tengah jalan, atau akan salah arah, atau akan tidak mungkin sampai ke pelabuhan yang dituju. Alias gagal.
Jelasnya, Otonomi Daerah tidak bisa dilaksanakan oleh orang-orang yang masih dihinggapi oleh cara berfikir pola Orde Baru. Seperti yang sudah kita saksikan selama puluhan tahun, cara berfikir pola Orde Baru adalah, antara lain : sikap yang tidak menghormarti demokrasi, melecehkan supremasi hukum, penyalahgunaan kekuasaan secara sewenang-wenang, tidak mengacuhkan hak asasi manusia, membudayakan KKN, tidak menghargai kepentingan rakyat banyak, menumpuk kekayaan dengan cara-cara haram atau tidak bermoral, memanipulasi agama untuk tujuan-tujuan yang haram, menipu rakyat dan menindas rakyat demi kepentingan sekelompok atau segolongan orang saja.
Otonomi Daerah adalah tujuan yang mulia bagi bangsa kita, dan, karenanya, harus kita laksanakan dengan konsekwen. Walaupun akan mengalami berbagai kesulitan dan menghadapi berbagai rintangan. Karena Otonomi Daerah adalah masalah baru, sedangkan bidang-bidang yang harus ditangani dewasa ini begitu banyak dan persiapan-persiapkan juga belum sempurna, maka jelaslah bahwa banyak sekali kesulitan yang akan muncul. Apalagi, pelaksanaan Otonomi Daerah ini terpaksa dilakukan sambil meneruskan reformasi yang sekarang ini masih berjalan seret. Dan seperti yang sudah kita saksikan selama ini, seretnya reformasi adalah disebabkan oleh ulah berbagai kalangan atau golongan yang budi-pekertinya masih dihinggapi penyakit-penyakit Orde Baru.
BESARNYA ARTI OTONOMI DAERAH
Untuk dapat memahami lebih dalam pentingnya masalah Otonomi Daerah bagi bangsa dan negara, baiklah sama-sama kita ingat bahwa bangsa kita sekarang ini terdiri dari 203 juta penduduk, yaitu 101.64 orang laki-laki dan 101,81 juta perempuan. Pendapatan per kapita penduduk pada tahun 2000 diperkirakan sekitar US$600 hingga US$700 per tahun, yang berarti bahwa penghasilan yang diterima setiap penduduk adalah rata-rata US$58,3 setiap bulan. Dengan asumsi kurs 9.000 per dollar AS maka pendapatan rata-rata per bulan setiap penduduk adalah Rp 524 ribu. (Sumber Sensus Penduduk oleh Badan Pusat Statistik, Media Indonesia 4 Januari 2001).
Harap sama-sama kita ingat, bahwa angka-angka itu adalah hitungan rata-rata untuk seluruh Indonesia. Itu tidak berarti bahwa setiap penduduk mempunyai pendapatan sebesar Rp 524 ribu. Sebab, perlu diingat bahwa menurut Sensus BPS itu sendiri, sekarang ini terdapat pengangguran yang mencapai 18 juta orang. Sumber lain menyatakan bahwa terdapat lebih dari 30 juta orang miskin di Indonesia. Di samping itu, perlu dicatat juga bahwa tingkat kemakmuran penduduk adalah sangat berbeda dari satu propinsi ke propinsi lainnya. Demikian juga tingkat kepadatan penduduk. Kepadatan penduduk yang tertinggi terdapat di pulau Jawa, yaitu 59,16% dari seluruh penduduk, dengan kepadatan 946 orang per kilometer persegi.
Bahwa mengurus Republik Indonesia adalah tidak mudah juga bisa dilihat dari fakta-fakta berikut. Negara kepulauan kita terdiri dari 17 000 pulau (6 000 dihuni penduduk). Bangsa kita terdiri dari 300 suku yang menggunakan 580 bahasa dan dialek, antara lain : Jawa (45%), Sunda (15%), Madura (7.5%), Melayu (7,5%), keturunan Tionghoa 4%, dan lain-lainnya (sekitar 26%). Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk adalah Islam (87%), Protestan (6%), Katolik (3%), Hindu (2%), Budha (1%), lain-lain (1%).
Kalau dilihat dari segi jumlah penduduk, maka nyatalah bahwa Indonesia menduduki tempat yang cukup penting di dunia. Marilah sama-sama kita bandingkan dengan jumlah penduduk negara-negara lain, umpamanya (angka-angka dibulatkan) : Australia 19 juta, Aljazair 31 juta, Bangladesh 133 juta, Belgia 10 juta, Belanda 16 juta, Brunai ½ juta, Finland 5 juta, France 58 juta, Inggris 59 juta, Israel 6 juta, Jerman 81 juta, Jepang 128 juta, Korea Selatan 48 juta, Malaysia 23 juta, Pakistan 145 juta, Pilipina 77 juta, Singapura 3 ½ juta, Swedia 8 juta, Thailand 63 juta.
OTONOMI DAERAH UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT
Dewasa ini, Otonomi Daerah kita laksanakan dalam situasi politik, ekonomi, sosial dan moral yang rusak, sebagai akibat dari sistem politik rezim militer Orde Baru. Untuk memperbaiki banyak kerusakan-kerusakan berat di berbagai bidang itu saja diperlukan waktu yang panjang. Bahkan di antara berbagai pakar Indonesia maupun luarnegeri ada yang sudah pesimis untuk bisa memperbaikinya dalam waktu yang singkat. Ada yang memperhitungkan bahwa kerusakan-kerusakan itu baru bisa diperbaiki dalam tempo satu generasi, atau 30 tahun. Kerusakan yang paling berat adalah di bidang moral.
Sekarang ini, kesulitan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan di berbagai bidang itu ditambah lagi dengan persoalan pelaksanaan Otonomi Daerah. Sudah muncul dewasa ini berbagai suara yang mencerminkan kekuatiran bahwa Otonomi Daerah justru akan merupakan lahan subur bagi tumbuhnya separatisme atau permusuhan antar-suku dan antar-agama. Dikuatirkan juga lahirnya di berbagai daerah beraneka-ragam "raja kecil", atau “Suharto kecil”, yang bisa merajalela di daerah-daerah dengan dukungan golongan terbesar. Memang, tidak bisa diingkari adanya kemungkinan akan berkuasanya berbagai mafia politik, mafia ekonomi, mafia kejahatan di skala daerah, kalau suara masyarakat daerah bisa dibungkam. Aliansi antara kekuatan-kekuatan anti-rakyat yang berskala daerah akan bisa mematikan demokrasi, dan mencekek partisipasi rakyat daerah dalam pengelelolaan pemerintahan. Kekuatiran-kekuatiran itu semuanya ada dasarnya, dan wajar. Sebab, di masa yang lalu - dan sekarang juga! – sudah terjadi hal-hal itu semua, dalam berbagai bentuk dan berbagai derajat.
Tetapi, Otonomi Daerah yang bisa dilaksanakan dengan baik, justru akan menghilangkan atau mengurangi berbagai gejala yang negatif itu. Sebab, inti tujuan Otonomi Daerah adalah desentralisasi demokrasi, atau desentralisasi kekuasaan pemerintahan yang harus didasarkan atas prinsip-prinsip demokratis. Otonomi Daerah – yang sungguh-sungguh! – bukanlah untuk memindahkan aspek-aspek negatif yang selama ini digembol oleh Pemerintahan Pusat (Jakarta). Kalau bisa dijalankan dengan baik, Otonomi Daerah justru akan bisa mencegah (atau setidak-tidaknya : mengurangi) segala praktek atau politik yang negatif Pemerintah Pusat.
Perlulah kiranya semua fihak terus-menerus diingatkan bahwa Otonomi Daerah adalah pada dasarnya untuk kepentingan seluruh rakyat, dan bukannya hanya untuk kepentingan suatu golongan agama, suku, atau aliran politik. Dalam rangka inilah maka penting sekali untuk melaksanakan Otonomi Daerah dengan selalu dijiwai oleh semangat yang terkandung dalam lambang negara kita : “Bhinneka Tunggal Ika”.
GERAKAN NASIONAL UNTUK MENGAWASI OTONOMI DAERAH
Melihat adanya berbagai pendapat tentang Otonomi Daerah, maka tak terhindarkanlah timbulnya kesan di banyak kalangan bahwa masih ada orang-orang (bahkan “tokoh-tokoh” masyarakat!) yang belum mengerti dengan baik tujuan mulia Otonomi Daerah. Masih tercermin adanya pandangan-pandangan yang sempit, yang keliru, yang tidak sehat, tentang arti Otonomi Daerah. Bahkan, ada suara-suara yang memperdengarkan - secara nyata sekali – nuansa atau nada yang mengompori rasa permusuhan dengan berbagai dalih atau alasan.
Oleh karena Otonomi Daerah ini bertautan dengan kepentingan besar dan fundamental seluruh bangsa, maka sudah sepatutnyalah kiranya kalau masalahnya dijadikan masalah nasional. Masalah ini perlu dijadikan topik gerakan besar-besaran secara nasional, sehingga sebanyak mungkin kalangan atau golongan dari berbagai komponen bangsa bisa berpartisipasi secara aktif, dalam berbagai bentuk dan cara, dan sesuai dengan kondisi serta kemampuan masing-masing. Partisipasi masyarakat, yang bisa disalurkan lewat beraneka-ragam inisiatif Universitas, LSM, forum, komite, asosiasi, lembaga dll akan merupakan sumbangan penting bagi pelaksanaan Otonomi Daerah. Di samping untuk mengkontrol jalannya pelaksanaan Otonomi Daerah, masyarakat luas dapat memberikan masukan-masukan yang berharga, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Memang, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebanyak 16 tentang Otonomi Daerah ini. Tetapi, ada pendapat bahwa PP yang sebanyak itu belumlah cukup, dan masih mengandung berbagai kekurangan. Ada yang mengatakan bahwa diperlukan lebih dari seratus perundang-undangan lainnya lagi, untuk bisa melaksanakannya secara baik. Perlulah jelas bagi kita semua bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah ini akan masih mengalami banyak kesulitan, sesuai dengan banyaknya problem rumit yang sedang dihadapi bangsa kita. Di samping itu, kita perlu realis juga, bahwa ada saja orang-orang atau golongan yang ingin menyalahgunakan Otonomi Daerah untuk hal-hal yang justru berseberangan dengan kepentingan rakyat.
Pelaksanaan Otonomi Daerah bukanlah hanya urusan pemerintah saja, bukan pula hanya urusan DPR atau DPRD saja. Hanya dengan partisipasi aktif dan dukungan positif masyarakatlah maka pelaksanaannya akan berjalan mulus. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat perlu disambut baik – bahkan dibantu sekuat mungkin – oleh fihak manapun juga, terutama fihak pemerintah, baik di Pusat maupun di daerah-daerah (tingkat propinsi atau kabupaten). Makin besar partisipasi rakyat, atau makin besar dukungan rakyat, maka makin terjaminlah sukses yang bisa dicapai. Tetapi, supaya rakyat bisa leluasa mengembangkan inisiatifnya, maka perlu pemerintah (tingkat Pusat maupun tingkat daerah) menunjukkan goodwillnya (atau political will-nya).
Namun, mengingat sikap keliru pemerintah selama ini, yang sering menunjukkan sikap acuh tak acuh (bahkan “curiga”) terhadap inisiatif masyarakat, maka masyarakat tidak perlu ragu-ragu, apalagi takut, untuk mengambil beraneka-ragam langkah-langkah untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Untuk tujuan mulia ini, masyarakat tidak perlu minta ijin, atau minta restu fihak “resmi”. Urusan Otonomi Daerah adalah urusan yang bersangkutan dengan kepentingan rakyat banyak. Adalah hak rakyat yang sah untuk ikut mengkontrol pelaksanaannya. Jelasnya, adalah salah sama sekali untuk tunduk kepada ucapan yang salah bahwa masalah Otonomi Daerah adalah “monopoli” pemerintah atau DPR/DPRD, atau lembaga-lembaga “resmi”.
PENDIDIKAN POLITIK LEWAT OTONOMI DAERAH
Dalam jangka panjang, proses pelaksanaan Otonomi Daerah akan merupakan pendidikan politik yang penting bagi banyak orang di seluruh negeri. Sebab, berbagai kesulitan, atau halangan, atau kesalahan dalam proses pelaksanaannya pastilah akan menimbulkan perdebatan atau perbenturan pendapat yang beraneka-ragam. Pergulatan antara berbagai fikiran ini, asal saja dilakukan secara demokratis dan dengan cara-cara yang fair, akan sangat berguna bagi lahirnya idée-idée baru untuk menyempurnakan Otonomi Daerah, sekaligus untuk memerangi fikiran tidak sehat dan tindakan keliru dari fihak yang mana pun.
Sebab, selama puluhan tahun sudah kita baca atau dengar tentang adanya gubernur, bupati, walikota atau “tokoh-tokoh masyarakat” di banyak daerah (di Jawa maupun di luar Jawa) yang melakukan praktek-praktek nista (korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi hukum dll) sambil sekaligus melecehkan demokrasi. Tidak sedikit pula anggota-anggota DPR/DPRD atau “elite daerah” yang melakukan hal-hal yang merugikan kepentingan umum, demi kepentingan penumpukan harta haram bagi diri sendiri maupun kelompok sendiri.
Kalau kita tidak waspada, ada kemungkinan bahwa dengan adanya Otonomi Daerah, maka oknum-oknum serupa itu akan menggunakannya sebagai tabir untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lebih besar dan juga lebih ganas lagi. Tidak tertutup kemungkinan lahirnya miniatur “Orde Baru” dalam beraneka-ragam bentuk di berbagai daerah (tingkat I atau tingkat II). Kalau terus dibiarkan saja, maka mereka bisa merusak tujuan mulia Otonomi Daerah. Dan, kalau sudah begitu, kestabilan negara Republik Indonesia akan menghadapi bahaya.
Otonomi Daerah harus dijalankan. Tetapi, peran masyarakat untuk mengkontrolnya harus juga ditegakkan beramai-ramai. Untuk itu diperlukan adanya berbagai inisiatif dari sebanyak mungkin kalangan dan golongan, termasuk di daerah-daerah (tingkat I dan tingkat II), untuk sejak sekarang memikirkan langkah-langkah ke arah itu. Sebab bahaya penyalahgunaan kekuasaan di daerah-daerah (tingkat I dan II) adalah besar sekali. Koran-koran di berbagai daerah sudah sering menyajikan sebagian kasus-kasus serupa itu selama ini.
Desentralisasi dan Otonomi Daerah bukannya berarti sekedar pemindahan KKN ke daerah-daerah. Bukannya pula berarti kebebasan bagi para oknum bermoral-rendah untuk mematikan demokrasi di tingkat daerah (terutama di tingkat kabupaten). Dan karena jumlah daerah tingkat II adalah besar sekali (lebih dari 350), maka masalahnya juga menjadi makin serius bagi kehidupan rakyat kita secara keseluruhan. Oleh karenanya, adalah ideal sekali kalau “kiprah” masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah bisa diberi kemudahan-kemudahan – dalam berbagai bentuk dan cara - sampai ke tingkat kabupaten.
Dalam situasi negara seperti sekarang ini, hanya dengan kontrol yang aktif dan luas dari masyarakatlah Otonomi Daerah akan bisa diselamatkan dari cengkeraman maling-maling besar atau “penjahat elite” di tingkat daerah. Di samping itu, hanya dengan jiwa “Bhinneka Tunggal Ika”-lah Otonomi Daerah akan bisa melindungi kepentingan seluruh rakyat.
Otonomi Daerah harus dijalankan. Tetapi, peran masyarakat untuk mengkontrolnya harus juga ditegakkan beramai-ramai. Untuk itu diperlukan adanya berbagai inisiatif dari sebanyak mungkin kalangan dan golongan, termasuk di daerah-daerah (tingkat I dan tingkat II), untuk sejak sekarang memikirkan langkah-langkah ke arah itu. Sebab bahaya penyalahgunaan kekuasaan di daerah-daerah (tingkat I dan II) adalah besar sekali. Koran-koran di berbagai daerah sudah sering menyajikan sebagian kasus-kasus serupa itu selama ini.
Desentralisasi dan Otonomi Daerah bukannya berarti sekedar pemindahan KKN ke daerah-daerah. Bukannya pula berarti kebebasan bagi para oknum bermoral-rendah untuk mematikan demokrasi di tingkat daerah (terutama di tingkat kabupaten). Dan karena jumlah daerah tingkat II adalah besar sekali (lebih dari 350), maka masalahnya juga menjadi makin serius bagi kehidupan rakyat kita secara keseluruhan. Oleh karenanya, adalah ideal sekali kalau “kiprah” masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah bisa diberi kemudahan-kemudahan – dalam berbagai bentuk dan cara - sampai ke tingkat kabupaten.
Dalam situasi negara seperti sekarang ini, hanya dengan kontrol yang aktif dan luas dari masyarakatlah Otonomi Daerah akan bisa diselamatkan dari cengkeraman maling-maling besar atau “penjahat elite” di tingkat daerah. Di samping itu, hanya dengan jiwa “Bhinneka Tunggal Ika”-lah Otonomi Daerah akan bisa melindungi kepentingan seluruh rakyat.
Seja o primeiro a comentar
Posting Komentar