BONGKAR TUNTAS KASUS BANK CENTURY
Soal pengucuran dana penyelamatan Bank Century terus berlanjut walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan penyelamatan terhadap bank kecil itu telah sesuai dengan peraturan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Padahal, dana yang disetujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun. Misteri itulah yang ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank tersebut. Kasus Bank Century (kini Bank Mutiara) telah memperlihatkan kepada kita bahwa ada bank kecil yang mendapatkan dukungan besar dari otoritas keuangan dan bank sentral. Pertanyaannya adalah semangat apakah yang melatar belakangi pengucuran dana tersebut. Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu, audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional. Pertanyaan yang amat mengganggu bukanlah pada alasan mengapa Bank Century harus diselamatkan. Namun, pada mengapa untuk sebuah bank kecil dengan aset yang juga kecil harus dikucurkan dana yang begitu besar? Apalagi pemilik bank itu sedang terlibat kasus pidana penggelapan uang nasabah?
Berangkat dari telaah dan sejumlah pertanyaan besar di atas maka kami dari Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subang menyatakan sikap ;
1. Kembalikan uang nasabah Bank Century yang hingga saat ini belum terselesaikan dengan tuntas karena hal tersebut merupakan bentuk perampokan uang masyarakat oleh perbankan. 2. Menuntut pertanggungjawaban moral, politik, dan Hukum Boediono (mantan gubernur BI) dan Sri Mulyani (Menteri Keuangan) sebagai pengambil kebijakan bail out, dan pihak LPS sebagai perealisasi kebijakan bail out demi tegaknya keadilan. 3.Percepat pembentukan Pansus Bank Century sebelum reses DPR RI akhir tahun ini dan Pansus harus diisi oleh anggota DPR yang memiliki kapasitas dan integritas yang baik serta tidak memiliki conflict of interest dengan kasus Bank Century ini. 4. Agar Pansus Hak Angket bisa benar-benar melakukan tugasnya secara objektif dan jauh dari intervensi pemerintah, maka sebaiknya, Ketua Pansus tidak berasal dari Partai Demokrat. Pimpinan Pansus Angket sebaiknya dari anggota yang dari awal menjadi pengusul hak angket. 5. Memperingatkan DPR RI dan partai-partai politik untuk tidak menjadikan hak angket Bank Century sebagai ruang kompromi politik, karena akan makin mencederai rasa keadilan masyarakat. 6. Mendukung PPATK membuka aliran dana bail out Bank Century secara transparan sehingga pimpinan PPATK tidak perlu takut karena kami dan rakyat Indonesia siap melindungi mereka.7. Mendesak KPK menyelidiki korupsi dan kerugian Negara dalam bail out BC dan aliran dananya. Kami tidak setuju kasus ini ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan. 8.Mendesak Pansus Angket membentuk suatu supporting unit yang terdiri dari para profesional praktisi-perbankan, investigator, pakar teknologi informasi, dan ahli kesejahatan perbankan untuk membantu Pansus dalam menggali hal-hal yang lebih teknis dan membutuhkan keterampilan khusus.9. Menyerukan kepada seluruh elemen gerakan untuk bersama-sama dengan HMI turun ke jalan untuk dukungan kita atas penuntasan kasus Bank Century hingga tuntas dengan seadil-adilnya.
Bergerak pasti, untuk perubahan Indonesia. Hidup HMI progresif revolusioner.
YAKIN USAHA SAMPAI…….
Subang, 30 November 2009
PENGURUS
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG SUBANG
BANI NUR
KORDINATOR LAPANGAN
Seja o primeiro a comentar
Posting Komentar