Kamis, 28 Januari 2010

DENGAN BHINNEKA TUNGGAL IKA MELAKSANAKAN OTONOMI DAERAH

DENGAN BHINNEKA TUNGGAL IKA
MELAKSANAKAN OTONOMI DAERAH

DEMI KEPENTINGAN RAKYAT

(Oleh : A. Umar Said )

Tanpa disadari oleh banyak orang, di tengah-tengah bertumpuk-tumpuknya persoalan-persoalan berat dan rumit yang sedang kita hadapi bersama, negara kita sedang memasuki “revolusi”, yang dampaknya akan amat besar bagi kehidupan bangsa . “Revolusi” ini, yang mudah-mudahan akan berjalan secara damai, berbentuk Otonomi Daerah, yang telah dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001. (catatan: kata “revolusi” sengaja dibubuhi tanda kutip, untuk mencegah adanya pengertian yang lain. Di sini, yang dimaksudkan hanyalah : perobahan yang mendasar atau radikal).

Sejak berdirinya Republik Indonesia tahun 1945, “revolusi” Otonomi Daerah akan merupakan tahap penting dalam sejarah bangsa. Seperti sama-sama kita ingat, umur Republik kita ini barulah 55 tahun. Tetapi, sudah mengalami peristiwa-peristiwa penting, umpamanya (antara lain) : lahirnya dan bubarnya Republik Indonesia Serikat, pembrontakan PPRI-Permesta, peristiwa 65 yang berbuntut dengan dibunuhnya secara besar-besaran lebih dari satu juta orang tidak bersalah dan disrobotnya kekuasaan Presiden Sukarno oleh Suharto dkk, berlangsungnya diktatur militer Orde Baru selama lebih dari 30 tahun, tergulingnya kekuasaan Suharto dalam tahun 1998, dan berdirinya pemerintahan Abdurrahman Wahid dalam tahun 1999.

Mengingat itu semuanya, maka jelaslah agaknya bahwa masalah Otonomi Daerah bukanlah urusan kecil bagi kehidupan bangsa dan negara dewasa ini, dan juga untuk kemudian hari. Ini berkaitan erat dengan berbagai aspek penting, antara lain : pengurusan pemerintahan secara lebih demokratis, pentrapan prinsip-prinsip desentralisasi kekuasaan, pengembangan potensi dan inisiatif setiap daerah untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat, mendinamiskan partisipasi rakyat dalam pengelelolaan pemerintahan daerah, menjadikan negara kita sebagai wadah persatuan dan kerukunan berbagai komponen bangsa. Dan, itu semua adalah soal-soal besar, rumit, dan bersegi banyak.

OTONOMI DAERAH BAGIAN PENTING REFORMASI

Mungkin, banyak orang yang lupa bahwa pelaksanaan yang baik Otonomi Daerah adalah pada hakekatnya, atau pada intinya, adalah pelaksanaan secara baik program nasional kita bersama, yaitu : reformasi. Artinya, me-reformasi (!) segala aspek buruk (dan salah) sistem politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan kehidupan moral bangsa, yang sudah diwariskan oleh sistem yang lama. Oleh karena itu, ketika kita berbicara tentang Otonomi Daerah, perlulah sekaligus kita sadar tentang pentingnya untuk mensenyawakannya dengan reformasi. Kalau tidak, maka pastilah Otonomi Daerah itu akan kandas di tengah jalan, atau akan salah arah, atau akan tidak mungkin sampai ke pelabuhan yang dituju. Alias gagal.

Jelasnya, Otonomi Daerah tidak bisa dilaksanakan oleh orang-orang yang masih dihinggapi oleh cara berfikir pola Orde Baru. Seperti yang sudah kita saksikan selama puluhan tahun, cara berfikir pola Orde Baru adalah, antara lain : sikap yang tidak menghormarti demokrasi, melecehkan supremasi hukum, penyalahgunaan kekuasaan secara sewenang-wenang, tidak mengacuhkan hak asasi manusia, membudayakan KKN, tidak menghargai kepentingan rakyat banyak, menumpuk kekayaan dengan cara-cara haram atau tidak bermoral, memanipulasi agama untuk tujuan-tujuan yang haram, menipu rakyat dan menindas rakyat demi kepentingan sekelompok atau segolongan orang saja.

Otonomi Daerah adalah tujuan yang mulia bagi bangsa kita, dan, karenanya, harus kita laksanakan dengan konsekwen. Walaupun akan mengalami berbagai kesulitan dan menghadapi berbagai rintangan. Karena Otonomi Daerah adalah masalah baru, sedangkan bidang-bidang yang harus ditangani dewasa ini begitu banyak dan persiapan-persiapkan juga belum sempurna, maka jelaslah bahwa banyak sekali kesulitan yang akan muncul. Apalagi, pelaksanaan Otonomi Daerah ini terpaksa dilakukan sambil meneruskan reformasi yang sekarang ini masih berjalan seret. Dan seperti yang sudah kita saksikan selama ini, seretnya reformasi adalah disebabkan oleh ulah berbagai kalangan atau golongan yang budi-pekertinya masih dihinggapi penyakit-penyakit Orde Baru.

BESARNYA ARTI OTONOMI DAERAH

Untuk dapat memahami lebih dalam pentingnya masalah Otonomi Daerah bagi bangsa dan negara, baiklah sama-sama kita ingat bahwa bangsa kita sekarang ini terdiri dari 203 juta penduduk, yaitu 101.64 orang laki-laki dan 101,81 juta perempuan. Pendapatan per kapita penduduk pada tahun 2000 diperkirakan sekitar US$600 hingga US$700 per tahun, yang berarti bahwa penghasilan yang diterima setiap penduduk adalah rata-rata US$58,3 setiap bulan. Dengan asumsi kurs 9.000 per dollar AS maka pendapatan rata-rata per bulan setiap penduduk adalah Rp 524 ribu. (Sumber Sensus Penduduk oleh Badan Pusat Statistik, Media Indonesia 4 Januari 2001).

Harap sama-sama kita ingat, bahwa angka-angka itu adalah hitungan rata-rata untuk seluruh Indonesia. Itu tidak berarti bahwa setiap penduduk mempunyai pendapatan sebesar Rp 524 ribu. Sebab, perlu diingat bahwa menurut Sensus BPS itu sendiri, sekarang ini terdapat pengangguran yang mencapai 18 juta orang. Sumber lain menyatakan bahwa terdapat lebih dari 30 juta orang miskin di Indonesia. Di samping itu, perlu dicatat juga bahwa tingkat kemakmuran penduduk adalah sangat berbeda dari satu propinsi ke propinsi lainnya. Demikian juga tingkat kepadatan penduduk. Kepadatan penduduk yang tertinggi terdapat di pulau Jawa, yaitu 59,16% dari seluruh penduduk, dengan kepadatan 946 orang per kilometer persegi.

Bahwa mengurus Republik Indonesia adalah tidak mudah juga bisa dilihat dari fakta-fakta berikut. Negara kepulauan kita terdiri dari 17 000 pulau (6 000 dihuni penduduk). Bangsa kita terdiri dari 300 suku yang menggunakan 580 bahasa dan dialek, antara lain : Jawa (45%), Sunda (15%), Madura (7.5%), Melayu (7,5%), keturunan Tionghoa 4%, dan lain-lainnya (sekitar 26%). Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk adalah Islam (87%), Protestan (6%), Katolik (3%), Hindu (2%), Budha (1%), lain-lain (1%).

Kalau dilihat dari segi jumlah penduduk, maka nyatalah bahwa Indonesia menduduki tempat yang cukup penting di dunia. Marilah sama-sama kita bandingkan dengan jumlah penduduk negara-negara lain, umpamanya (angka-angka dibulatkan) : Australia 19 juta, Aljazair 31 juta, Bangladesh 133 juta, Belgia 10 juta, Belanda 16 juta, Brunai ½ juta, Finland 5 juta, France 58 juta, Inggris 59 juta, Israel 6 juta, Jerman 81 juta, Jepang 128 juta, Korea Selatan 48 juta, Malaysia 23 juta, Pakistan 145 juta, Pilipina 77 juta, Singapura 3 ½ juta, Swedia 8 juta, Thailand 63 juta.

OTONOMI DAERAH UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT

Dewasa ini, Otonomi Daerah kita laksanakan dalam situasi politik, ekonomi, sosial dan moral yang rusak, sebagai akibat dari sistem politik rezim militer Orde Baru. Untuk memperbaiki banyak kerusakan-kerusakan berat di berbagai bidang itu saja diperlukan waktu yang panjang. Bahkan di antara berbagai pakar Indonesia maupun luarnegeri ada yang sudah pesimis untuk bisa memperbaikinya dalam waktu yang singkat. Ada yang memperhitungkan bahwa kerusakan-kerusakan itu baru bisa diperbaiki dalam tempo satu generasi, atau 30 tahun. Kerusakan yang paling berat adalah di bidang moral.

Sekarang ini, kesulitan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan di berbagai bidang itu ditambah lagi dengan persoalan pelaksanaan Otonomi Daerah. Sudah muncul dewasa ini berbagai suara yang mencerminkan kekuatiran bahwa Otonomi Daerah justru akan merupakan lahan subur bagi tumbuhnya separatisme atau permusuhan antar-suku dan antar-agama. Dikuatirkan juga lahirnya di berbagai daerah beraneka-ragam "raja kecil", atau “Suharto kecil”, yang bisa merajalela di daerah-daerah dengan dukungan golongan terbesar. Memang, tidak bisa diingkari adanya kemungkinan akan berkuasanya berbagai mafia politik, mafia ekonomi, mafia kejahatan di skala daerah, kalau suara masyarakat daerah bisa dibungkam. Aliansi antara kekuatan-kekuatan anti-rakyat yang berskala daerah akan bisa mematikan demokrasi, dan mencekek partisipasi rakyat daerah dalam pengelelolaan pemerintahan. Kekuatiran-kekuatiran itu semuanya ada dasarnya, dan wajar. Sebab, di masa yang lalu - dan sekarang juga! – sudah terjadi hal-hal itu semua, dalam berbagai bentuk dan berbagai derajat.

Tetapi, Otonomi Daerah yang bisa dilaksanakan dengan baik, justru akan menghilangkan atau mengurangi berbagai gejala yang negatif itu. Sebab, inti tujuan Otonomi Daerah adalah desentralisasi demokrasi, atau desentralisasi kekuasaan pemerintahan yang harus didasarkan atas prinsip-prinsip demokratis. Otonomi Daerah – yang sungguh-sungguh! – bukanlah untuk memindahkan aspek-aspek negatif yang selama ini digembol oleh Pemerintahan Pusat (Jakarta). Kalau bisa dijalankan dengan baik, Otonomi Daerah justru akan bisa mencegah (atau setidak-tidaknya : mengurangi) segala praktek atau politik yang negatif Pemerintah Pusat.

Perlulah kiranya semua fihak terus-menerus diingatkan bahwa Otonomi Daerah adalah pada dasarnya untuk kepentingan seluruh rakyat, dan bukannya hanya untuk kepentingan suatu golongan agama, suku, atau aliran politik. Dalam rangka inilah maka penting sekali untuk melaksanakan Otonomi Daerah dengan selalu dijiwai oleh semangat yang terkandung dalam lambang negara kita : “Bhinneka Tunggal Ika”.

GERAKAN NASIONAL UNTUK MENGAWASI OTONOMI DAERAH

Melihat adanya berbagai pendapat tentang Otonomi Daerah, maka tak terhindarkanlah timbulnya kesan di banyak kalangan bahwa masih ada orang-orang (bahkan “tokoh-tokoh” masyarakat!) yang belum mengerti dengan baik tujuan mulia Otonomi Daerah. Masih tercermin adanya pandangan-pandangan yang sempit, yang keliru, yang tidak sehat, tentang arti Otonomi Daerah. Bahkan, ada suara-suara yang memperdengarkan - secara nyata sekali – nuansa atau nada yang mengompori rasa permusuhan dengan berbagai dalih atau alasan.

Oleh karena Otonomi Daerah ini bertautan dengan kepentingan besar dan fundamental seluruh bangsa, maka sudah sepatutnyalah kiranya kalau masalahnya dijadikan masalah nasional. Masalah ini perlu dijadikan topik gerakan besar-besaran secara nasional, sehingga sebanyak mungkin kalangan atau golongan dari berbagai komponen bangsa bisa berpartisipasi secara aktif, dalam berbagai bentuk dan cara, dan sesuai dengan kondisi serta kemampuan masing-masing. Partisipasi masyarakat, yang bisa disalurkan lewat beraneka-ragam inisiatif Universitas, LSM, forum, komite, asosiasi, lembaga dll akan merupakan sumbangan penting bagi pelaksanaan Otonomi Daerah. Di samping untuk mengkontrol jalannya pelaksanaan Otonomi Daerah, masyarakat luas dapat memberikan masukan-masukan yang berharga, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.

Memang, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebanyak 16 tentang Otonomi Daerah ini. Tetapi, ada pendapat bahwa PP yang sebanyak itu belumlah cukup, dan masih mengandung berbagai kekurangan. Ada yang mengatakan bahwa diperlukan lebih dari seratus perundang-undangan lainnya lagi, untuk bisa melaksanakannya secara baik. Perlulah jelas bagi kita semua bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah ini akan masih mengalami banyak kesulitan, sesuai dengan banyaknya problem rumit yang sedang dihadapi bangsa kita. Di samping itu, kita perlu realis juga, bahwa ada saja orang-orang atau golongan yang ingin menyalahgunakan Otonomi Daerah untuk hal-hal yang justru berseberangan dengan kepentingan rakyat.

Pelaksanaan Otonomi Daerah bukanlah hanya urusan pemerintah saja, bukan pula hanya urusan DPR atau DPRD saja. Hanya dengan partisipasi aktif dan dukungan positif masyarakatlah maka pelaksanaannya akan berjalan mulus. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat perlu disambut baik – bahkan dibantu sekuat mungkin – oleh fihak manapun juga, terutama fihak pemerintah, baik di Pusat maupun di daerah-daerah (tingkat propinsi atau kabupaten). Makin besar partisipasi rakyat, atau makin besar dukungan rakyat, maka makin terjaminlah sukses yang bisa dicapai. Tetapi, supaya rakyat bisa leluasa mengembangkan inisiatifnya, maka perlu pemerintah (tingkat Pusat maupun tingkat daerah) menunjukkan goodwillnya (atau political will-nya).

Namun, mengingat sikap keliru pemerintah selama ini, yang sering menunjukkan sikap acuh tak acuh (bahkan “curiga”) terhadap inisiatif masyarakat, maka masyarakat tidak perlu ragu-ragu, apalagi takut, untuk mengambil beraneka-ragam langkah-langkah untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Untuk tujuan mulia ini, masyarakat tidak perlu minta ijin, atau minta restu fihak “resmi”. Urusan Otonomi Daerah adalah urusan yang bersangkutan dengan kepentingan rakyat banyak. Adalah hak rakyat yang sah untuk ikut mengkontrol pelaksanaannya. Jelasnya, adalah salah sama sekali untuk tunduk kepada ucapan yang salah bahwa masalah Otonomi Daerah adalah “monopoli” pemerintah atau DPR/DPRD, atau lembaga-lembaga “resmi”.

PENDIDIKAN POLITIK LEWAT OTONOMI DAERAH

Dalam jangka panjang, proses pelaksanaan Otonomi Daerah akan merupakan pendidikan politik yang penting bagi banyak orang di seluruh negeri. Sebab, berbagai kesulitan, atau halangan, atau kesalahan dalam proses pelaksanaannya pastilah akan menimbulkan perdebatan atau perbenturan pendapat yang beraneka-ragam. Pergulatan antara berbagai fikiran ini, asal saja dilakukan secara demokratis dan dengan cara-cara yang fair, akan sangat berguna bagi lahirnya idée-idée baru untuk menyempurnakan Otonomi Daerah, sekaligus untuk memerangi fikiran tidak sehat dan tindakan keliru dari fihak yang mana pun.

Sebab, selama puluhan tahun sudah kita baca atau dengar tentang adanya gubernur, bupati, walikota atau “tokoh-tokoh masyarakat” di banyak daerah (di Jawa maupun di luar Jawa) yang melakukan praktek-praktek nista (korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi hukum dll) sambil sekaligus melecehkan demokrasi. Tidak sedikit pula anggota-anggota DPR/DPRD atau “elite daerah” yang melakukan hal-hal yang merugikan kepentingan umum, demi kepentingan penumpukan harta haram bagi diri sendiri maupun kelompok sendiri.

Kalau kita tidak waspada, ada kemungkinan bahwa dengan adanya Otonomi Daerah, maka oknum-oknum serupa itu akan menggunakannya sebagai tabir untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lebih besar dan juga lebih ganas lagi. Tidak tertutup kemungkinan lahirnya miniatur “Orde Baru” dalam beraneka-ragam bentuk di berbagai daerah (tingkat I atau tingkat II). Kalau terus dibiarkan saja, maka mereka bisa merusak tujuan mulia Otonomi Daerah. Dan, kalau sudah begitu, kestabilan negara Republik Indonesia akan menghadapi bahaya.

Otonomi Daerah harus dijalankan. Tetapi, peran masyarakat untuk mengkontrolnya harus juga ditegakkan beramai-ramai. Untuk itu diperlukan adanya berbagai inisiatif dari sebanyak mungkin kalangan dan golongan, termasuk di daerah-daerah (tingkat I dan tingkat II), untuk sejak sekarang memikirkan langkah-langkah ke arah itu. Sebab bahaya penyalahgunaan kekuasaan di daerah-daerah (tingkat I dan II) adalah besar sekali. Koran-koran di berbagai daerah sudah sering menyajikan sebagian kasus-kasus serupa itu selama ini.

Desentralisasi dan Otonomi Daerah bukannya berarti sekedar pemindahan KKN ke daerah-daerah. Bukannya pula berarti kebebasan bagi para oknum bermoral-rendah untuk mematikan demokrasi di tingkat daerah (terutama di tingkat kabupaten). Dan karena jumlah daerah tingkat II adalah besar sekali (lebih dari 350), maka masalahnya juga menjadi makin serius bagi kehidupan rakyat kita secara keseluruhan. Oleh karenanya, adalah ideal sekali kalau “kiprah” masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah bisa diberi kemudahan-kemudahan – dalam berbagai bentuk dan cara - sampai ke tingkat kabupaten.

Dalam situasi negara seperti sekarang ini, hanya dengan kontrol yang aktif dan luas dari masyarakatlah Otonomi Daerah akan bisa diselamatkan dari cengkeraman maling-maling besar atau “penjahat elite” di tingkat daerah. Di samping itu, hanya dengan jiwa “Bhinneka Tunggal Ika”-lah Otonomi Daerah akan bisa melindungi kepentingan seluruh rakyat.

Otonomi Daerah harus dijalankan. Tetapi, peran masyarakat untuk mengkontrolnya harus juga ditegakkan beramai-ramai. Untuk itu diperlukan adanya berbagai inisiatif dari sebanyak mungkin kalangan dan golongan, termasuk di daerah-daerah (tingkat I dan tingkat II), untuk sejak sekarang memikirkan langkah-langkah ke arah itu. Sebab bahaya penyalahgunaan kekuasaan di daerah-daerah (tingkat I dan II) adalah besar sekali. Koran-koran di berbagai daerah sudah sering menyajikan sebagian kasus-kasus serupa itu selama ini.

Desentralisasi dan Otonomi Daerah bukannya berarti sekedar pemindahan KKN ke daerah-daerah. Bukannya pula berarti kebebasan bagi para oknum bermoral-rendah untuk mematikan demokrasi di tingkat daerah (terutama di tingkat kabupaten). Dan karena jumlah daerah tingkat II adalah besar sekali (lebih dari 350), maka masalahnya juga menjadi makin serius bagi kehidupan rakyat kita secara keseluruhan. Oleh karenanya, adalah ideal sekali kalau “kiprah” masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah bisa diberi kemudahan-kemudahan – dalam berbagai bentuk dan cara - sampai ke tingkat kabupaten.

Dalam situasi negara seperti sekarang ini, hanya dengan kontrol yang aktif dan luas dari masyarakatlah Otonomi Daerah akan bisa diselamatkan dari cengkeraman maling-maling besar atau “penjahat elite” di tingkat daerah. Di samping itu, hanya dengan jiwa “Bhinneka Tunggal Ika”-lah Otonomi Daerah akan bisa melindungi kepentingan seluruh rakyat.

Pengertian atau Definisi Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).

Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).

Dasar Hukum

Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni :

1. Undang-undang Dasar
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.

2. Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.

Pokok-Pokok Pikiran Otonomi Daerah

Isi dan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya menjadi pedoman dalam penyusunan UU No. 22/1999 dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :

1. Sistim ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip-prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas konsentrasi dan desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah propinsi, sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah Kabupaten dan daerah Kota. Daerah yang dibentuk dengan asas desentralisasi berwenang untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

3. Pembagian daerah diluar propinsi dibagi habis ke dalam daerah otonom. Dengan demikian, wilayah administrasi yang berada dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota dapat dijadikan Daerah Otonom atau dihapus.

4. Kecamatan yang menurut Undang-undang Nomor 5 th 1974 sebagai wilayah administrasi dalam rangka dekonsentrasi, menurut UU No 22/99 kedudukanya diubah menjadi perangkat daerah Kabupaten atau daerah Kota.

Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah

Berdasar pada UU No.22/1999 prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :

1. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.

2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab

3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah Kota, sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.

4. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.

5. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah Kota tidak ada lagi wilayah administrasi.

6. Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.

7. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

8. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.

9. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia

Meskipun UUD 1945 yang menjadi acuan konstitusi telah menetapkan konsep dasar tentang kebijakan otonomi kepada daerah-daerah, tetapi dalam perkembangan sejarahnya ide otonomi daerah itu mengalami berbagai perubahan bentuk kebijakan yang disebabkan oleh kuatnya tarik-menarik kalangan elit politik pada masanya. Apabila perkembangan otonomi daerah dianalisis sejak tahun 1945, akan terlihat bahwa perubahan-perubahan konsepsi otonomi banyak ditentukan oleh para elit politik yang berkuasa pada saat it. Hal itu terlihat jelas dalam aturan-aturan mengenai pemerintahan daerah sebagaimana yang terdapat dalam UU berikut ini :

1. UU No. 1 tahun 1945
Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintahan pusat.

2. UU No. 22 tahun 1948
Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.

3. UU No. 1 tahun 1957
Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.

4. Penetapan Presiden No.6 tahun 1959
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.

5. UU No. 18 tahun 1965
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja

6. UU No. 5 tahun 1974
Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Sejalan dengan kebijakan ekonomi pada awal Ode Baru, maka pada masa berlakunya UU No. 5 tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentral dibanding dengan politik. Pada penerapanya, terasa seolah-olah telah terjadi proses depolitisasi peran pemerintah daerah dan menggantikannya dengan peran pembangunan yang menjadi isu nasional.

7. UU No. 22 tahun 1999
Pada masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah

1. Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

2. Kewenangan bidang lain tersebut meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.

3. Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.

4. Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.

5. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.

6. Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

7. Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.

8. Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Daerah di wilayah laut meliputi:

o Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut;

o Pengaturan kepentingan administratif;

o Pengaturan tata ruang;

o Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah; dan

o Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.

9. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah Propinsi. Pengaturan lebih lanjut mengenai batas laut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

10. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan seperti kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain yang mencakup kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.

11. Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak mencakup kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Propinsi. Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

12. Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah. Setiap penugasan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber-sumber Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi meliputi:

1. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

o Hasil pajak daerah

o Hasil restribusi daerah

o Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

o Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,antara lain hasil penjualan asset daerah dan jasa giro

2. DANA PERIMBANGAN

o Dana Bagi Hasil

o Dana Alokasi Umum (DAU)

o Dana Alokasi Khusus

3. PINJAMAN DAERAH

o Pinjaman Dalam Negeri

1. Pemerintah pusat

2. Lembaga keuangan bank

3. Lembaga keuangan bukan bank

4. Masyarakat (penerbitan obligasi daerah)

o Pinjaman Luar Negeri

1. Pinjaman bilateral

2. Pinjaman multilateral

4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah;

o hibah atau penerimaan dari daerah propinsi atau daerah Kabupaten/Kota lainnya,

o penerimaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

MAKNA OTONOMI DAERAH

Kalau boleh saya simpulkan makna dari otonomi daerah adalah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Seperti halnya Propinsi Banten yang sudah menjadi daerah otonom, jadi yang disebut daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia [pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah].

Konteksnya dengan masalah usaha, memang dimanapun diseluruh Indonesia kalau kita mempunyai aktivitas usaha tidak ada halangan dan tidak ada soal. Tentu setiap jenis usaha apapun yang berbadan hukum maka kitapun harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

Head office usaha ada di Banten, misal mau memasarkan produk usaha kita diseluruh wilayah Indonesia ya ora opo-opo, ini namanya memperluas pangsa pasar. membuka cabang usaha di Surabaya, Yogya, Palembang, Medan, Banda Aceh, Batam, Pontianak, Palangkaraya, Makasar, Manado, Maluku, Monokwari, Jayapura dll.

Urusan masalah pajak sudah ada mekanismenya. Sebagai pengusaha harus jujur dalam urusan membayar pajak, begitupun juga dengan aparat birokrasi yang menangani masalah pajak juga harus jujur, jauhkan sikap kolusi asal ada duit semua beres.

Kalau udah urusan duit kira-kira gimana, pasti merem melek.

HmI Komisariat H.A.P UNSUB ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO