Sabtu, 30 Januari 2010

UU RI Tentang Perjanjian Internasional

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana
tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat
internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan
dalam perjanjian internasional;
b. bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga
perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Surat Presiden Republik Indonesia Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus
196D tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini
digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian
internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d. bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara pemerintah
Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan
subjek hukum internasional lain adalan suatu perbuatan hukum yang sangat penting
karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan
dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar
yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan
yang jelas pula;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c, dan d
perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan
Perubahannya (1999).
2. Undang-undang No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (LN Tahun 1999
Nomor 156, TLN Nomor 3882);
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA ANTARA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang
diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak
dan kewajiban di bidang hukum publik.
2. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian
internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi( accession), penerimaan
(acceptance) dan penyetujuan ( ap-prova/).
3. Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri
yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah
Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian,
menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau
rnenyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian
internasional.
4. Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau
Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili
Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingan, dan/atau menerima
hasil akhir suatu pertemuan internasional.
5. Pensyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak
menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam
rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau
mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral.
6. Pernyataan (Declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang
pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional,
yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan
perjanjian internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna
ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban
negara dalam perjanjian internasional.
7. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai
subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian
internasional.
8. Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negara
lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggungjawab
pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu
perjanjian internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
9. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang hubungan luar negeri dan
politik luar negeri.
Pasal 2
Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang
diperlukan dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, dengan
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang menyangkut
kepentingan publik.
Pasal 3
Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui
cara-cara sebagai berikut :
a. Penandatangan;
b. pengesahan;
c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
d. cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
BAB II
PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 4
(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara
atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan
kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut
dengan itikad baik.
(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia
berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan
kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional
maupun hukum internasional yang berlaku.
Pasal 5
(1) Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen,
di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai renca- na untuk membuat perjanjian
internasional, ter1ebih dahulu melak- ukan konsultasi dan koordinasi mengenai
rencana tersebut dengan Menteri.
(2) Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian
internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik
Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
(3) Pedoman delegasi Republik Indonesia yang perlu mendapat persetujuan Menteri,
memuat hal-hal sebagai berikut :
a. latar belakang permasalahan;
b. analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang
dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
c. posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai
kesepakatan.
(4) Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi
Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan
materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.
Pasal 6
(1) Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan,
perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
(2) Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah
perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau merupakan
pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para
pihak.
Pasal 7
(1) Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerima
atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian
internasional, memerlukan Surat Kuasa.
(2) Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Angka 3 adalah :
a. Presiden, dan
b. Menteri.
(3) Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil
akhir suatu pertemuan internasional, memerlukan Surat Kepercayaan.
(4) Surat Kuasa dapat diberikan secara terpisah atau disatukan dengan Surat
Kepercayaan, sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam suatu perjanjian
internasional atau pertemuan internasional.
(5) Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis
sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam
lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik
departemen maupun non departemen, dilakukan tanpa memerlukan Surat Kuasa.
Pasal 8
(1) Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan pensyaratan dan/atau pernyataan,
kecuali ditentukan lain dalam perjanjian internasional tersebut
(2) Pensyaratan dan pernyataan yang dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian
internasional harus ditegaskan kembali pada saat pengesahan perjanjian tersebut.
(3) Pensyaratan dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat
ditarik kembali setiap saat melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang
dtetapkan daam perjanjian internasional.
BAB III
PENGESAHAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 9
(1) Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah RI dilakukan sepanjang
dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.
(2) Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan undang-undang atau keputusan presiden.
Pasal 10
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang- undang apabila berkenaan
dengan :
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pasal 11
(1) Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi
sebagaimana dimaksud Pasa110, dilakukan dengan keputusan presiden.
(2) Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden
yang mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk dievaluasi.
Pasal 12
(1) Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri
atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non
departemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan, rancangan undangundang,
atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian
internasional dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
(2) Lembaga pemrakarsa, yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik
departemen maupun non departemen, mengkoordinasikan pembahasan rancangan
dan/atau materi permasalahan dimaksud dalam ayat (1) yang pelaksanaannya
dilakukan bersama dengan pihak-pihak terkait.
(3) Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui Menteri
untuk disampaikan kepada Presiden.
Pasal 13
Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian
internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pasal 14
Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik
Indonesia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihak
atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpanan pada organisasi internasional.
BAB IV
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 15
(1) Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau
keputusan presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian
internasional yang ber1aku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen
perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh
para pihak pada perjanjian tersebut.
(2) Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah
memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
Pasal 16
(1) Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu perjanjian
internasional berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian tersebut.
(2) Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui tata cara
sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
(3) Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disyahkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.
(4) Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis
administratif, pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur
sederhana.
BAB V
PENYIMPANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 17
(1) Menteri bertanggungjawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian
internasional yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia serta menyusun daftar
naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan penjanjian internasional.
(2) Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga
negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non departemen
pemrakarsa.
(3) Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian
internasional yang telah dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada
sekretariat organisasi internasional yang di dalamnya Pemerintah Republik Indonesia
menjadi anggota.
(4) Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan piagam pengesahan perjanjian
internasional kepada instansi-instansi terkait.
(5) Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam
pengesahan perjanjian internasional, Menteri menerima dan menjadi penyimpan
piagam pengesahan perjanjian internasional yang disampaikan negara-negara pihak.
BAB VI
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 18
Perjanjian internasional berakhir apabila :
a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
c. terdapat perubahan mendasar yang menpengaruhi pelaksanaan perjanjian;
d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
e. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
g. objek perjanjian hilang;
h. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
Pasal 19
Perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya berdasarkan kesepakatan para
pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian
perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian
tersebut.
Pasal 20
Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi tetap berlaku selama
negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian tersebut.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan perjanjian
internasioal yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan undangundang
ini.
BAB VIII
KENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini melalui Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA RI
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 185
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERJANJIAN INTERNASIONAL
I. UMUM
Dalam melaksanakan politik luar negeri yang diabdikan kepada kepentingan nasional,
Pemerintah Republik Indonesia melakukan berbagai upaya termasuk membuat perjanjian
internasional dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek-subyek hukum
internasional lain.
Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interdependensi antar negara.
Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, maka makin meningkat pula kerja sama
internasional yang dituangkan dalam beragam bentuk perjanjian internasional.
Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional melibatkan berbagai lembaga negara
dan lembaga pemerintah berikut perangkatnya. Agar tercapai hasil yang maksimal,
diperlukan adanya koordinasi di antara lembaga-lembaga yang bersangkutan. Untuk
tujuan tersebut, diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur
secara jelas dan menjamin kepastian hukum atas setiap aspek pembuatan dan pengesahan
perjanjian internasional. Pengaturan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian
internasional yang ada sebelum disusunnya undang-undang ini tidak dituangkan dalam
suatu peraturan perundang-undangan yang jelas sehingga dalam praktiknya menimbulkan
banyak kesimpang-siuran. Pengaturan sebelumnya hanya menitikberatkan pada aspek
pengesahan perjanjian internasional. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu peraturan
perundang-undangan yang mencakup aspek pembuatan dan pengesahan perjanjian
internasional demi kepastian hukum. Undang-undang tentang Perjanjian Internasional
merupakan pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan
kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 bersifat
ringkas sehingga memerlukan penjabaran lebih lanjut. Untuk itu, diperlukan suatu
perangkat perundang-undangan yang secara tegas mendefinisikan kewenangan lembaga
eksekutif dan legislatif dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional serta
aspek-aspek lain yang diperlukan dalam mewujudkan hubungan yang dinamis antara
kedua lembaga tersebut. Perjanjian internasional yang dimaksud dalam undang-undang
ini adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional, dan
dibuat oleh Pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum
internasional lain. Bentuk dan nama perjanjian internasional dalam praktiknya cukup
beragam, antara lain: treaty; convention, agreement, memorandum of understanding,
protocol, charter, dedaration, final act; arrangement, exchange of notes, agreed minutes,
summary records, process verbal, modus vivendi, dan letter of intent. Pada umumnya
bentuk dan nama perjanjian menunjukkan bahwa materi yang diatur oleh perjanjian
tersebut memiliki bobot kerja sama yang berbeda tingkatannya. Namun demikian, secara
hukum, perbedaan tersebut tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang
di dalam suatu perjanjian internasional. Penggunaan suatu bentuk dan nama tertentu bagi
perjanjian internasional, pada dasarnya menunjukkan keinginan dan maksud para pihak
terkait serta dampak politiknya bagi para pihak tersebut. Sebagai bagian terpenting dalam
proses pembuatan perjanjian, pengesahan perjanjian internasional perlu mendapat
perhatian mendalam mengingat pada tahap tersebut suatu negara secara resmi
mengikatkan diri pada perjanjian itu. Dalam praktiknya, bentuk pengesahan terbagi
dalam empat kategori, yaitu :
(a) ratifikasi (ratification) apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian
internasional turut menandatangani naskah perjanjian.
(b) aksesi (accesion) apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian
internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
(c) penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval) adalah pernyataan menerima
atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas
perubahan perjanjian internasional tersebut Selain itu, juga terdapat perjanjianperjanjian
internasional yang tidak memerlukan pengesahan dan langsung berlaku
setelah penandatanganan. Pengaturan mengenai pengesahan perjanjian internasional
di Indonesia selama ini dijabarkan dalam Surat Presiden Nomor 2826/HK/1960
tertanggal 22 Agustus 1960, kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, yang telah
menjadi pedoman dalam proses pengesahan perjanjian internasional, yaitu
pengesahan melalui undang-undang atau keputusan presiden, bergantung kepada
materi yang diaturnya. Namun demikian, dalam praktik selama ini telah terjadi
berbagai penyimpangan dalam melaksanakan surat presiden tersebut sehingga perlu
diganti dengan Undang- undang tentang Perjanjian Internasional.
Pokok materi yang diatur dalam undang-undang ini disusun dengan sistematika sebagai
berikut :
a. Ketentuan Umum;
b. Pembuatan Perjanjian Internasional;
c. Pengesahan Perjanjian Internasional;
d. Pemberlakuan Perjanjian Internasional;
e. Penyimpangan Perjanjian Internasional;
f. Pengakhiran Perjanjian Internasional;
g. Ketentuan Peralihan;
h. Ketentuan Penutup.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Menteri memberikan pendapat dan pertimbangan
politis dalam membuat dan mengesahkan perjanjian internasional berdasarkan
kepentingan nasional. Sebagai pelaksana hubungan luar negeri dan politik luar negeri,
Menteri juga terlibat dalam setiap proses pembuatan dan pengesahan perjanjian
internasional, khususnya dalam mengkoordinasikan langkah-langkah yang perlu diambil
untuk melaksanakan prosesur pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional. Hal
yang menyangkut kepentingan publik adalah materi yang diatur dalam Pasal 10 undangundang
ini.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan "cara-cara lain" yang disepakati oleh para pihak (misalnya
simplfied procedure) adalah keterikatan secara otomatis pada perjanjian internasional
apabila dalam masa tertentu tidak menyampaikan notifikasi tertulis untuk menolak
keterikatannya pada suatu perjanjian internasional.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan subjek hukum internasional lain dalam pasal ini adalah suatu
entitas hukum yang diakui oleh hukum internasional dan mempunyai kapasitas membuat
perjanjian internasional dan mempunyai kapasitas membuat perjanjian internasional
dengan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Lembaga Negara adalah Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan,
Mahkamah Agung, dan Dewan Pertimbangan Agung yang fungsi dan wewenangnya
diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga Pemerintah adalah lembaga eksekutif termasuk presiden, departemen/instansi
dan badan-badan pemerintah lain, seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan
Badan Tenaga Atom Nasional, yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Badanbadan
independen lain yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas
tertentu tidak termasuk dalam pengertian lembaga pemerintah.
Mekanisme konsultasi dengan Menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai
pelaksana hubungan dan politik luar negeri, dengan tujuan melindungi kepentingan
nasional dan mengarahkan agar pembuatan perjanjian internasional tidak bertentangan
dengan kebijakan politik luar negeri Republik Indonesia, dan prosesur pelaksanaannya
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Perjanjian
Internasional. Mekanisme konsultasi tersebut dapat dilakukan melalui rapat antar
departemen atau komunikasi surat-menyurat antara lembaga-lembaga dengan
Departemen Luar Negeri untuk meminta pandangan politis/yuridis mengenai rencana
pembuatan perjanjian internasional tersebut.
Ayat (2)
Pedoman delegasi Republik Indonesia dibuat agar tercipta keseragaman posisi delegasi
Republik Indonesia dan koordinasi antar departemen/lembaga pemerintah di dalam
membuat perjanjian internasional.
Pedoman tersebut harus disetujui oleh pejabat yang berwenang, yaitu Menteri yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan hubungan luar negeri.
Pedoman tersebut pada umumnya dibuat dalam rangka sidang multilateral. Namun
demikian, pedoman itu juga dibuat dalam rangka perundingan bilateral untuk membuat
perjanjian internasional dengan negara lain. Pasal ini mewajibkan delegasi Republik
Indonesia ke setiap perundingan, baik multilateral maupun bilateral, untuk membuat
pedoman yang mencerminkan posisi delegasi Republik Indonesia sebagai hasil
koordinasi antar departemen/instansi terkait dengan mempertimbangkan kepentingan
nasional.
Ayat (3)
Pedoman delegasi Republik Indonesia perlu mendapat persetujuan Menteri sebagai
pelaksana hubungan dan politik luar negeri. Hal ini diperlukan bagi terlaksananya
koordinasi yang efektlf di dalam membuat dan mengesahkan perjanjian internasional.
Materi yang dimuat dalam pedoman delegasi Republik Indonesia tersebut disusun atas
kerjasama lembaga negara dan lembaga pemerintah terkait yang menangani substansinya,
dan Departcmen Luar Negeri yang memberikan pertimbangan politisnya.
Ayat (4)
Pejabat lain adalah menteri atau pejabat instansi terkait sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Pasal 6
Ayat (1)
Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding
mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah2 teknis
yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian
internasional.
Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan
disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal
hasil perundingan dapat disebut "Penerimaan" yang biasanya dilakukan dengan
membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi
masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/
approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan
perjanjian internasional.
Penandatanganan: merupakan tahap akhir da1am perundingan bilateral untuk
melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua
pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandantanganan perjanjian internasional bukan
merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian
internasional dapat dilakukan melalui pengesahan (ratification/accession/acceptance/
approval)
Ayat (2)
Penandatanganan suatu perjanjian internasional tidak sekaligus dapat diartikan sebagai
pengikatan diri pada perjanjian tersebut Penandatanganan suatu perjanjian internasional
yang memerlukan pengesahan, tidak mengikat para pihak sebelum perjanjian tsb
disahkan.
Pasal 7
Ayat (1)
Surat Kuasa (Full Powers) dikeluarkan oleh Menteri sesuai dengan praktik internasional
yang telah dikukuhkan oleh Konvensi Wina 1969.
Ayat (2)
Mengingat kedudukan Presiden sebagai kepala negara/kepala pemerintahan dan
kedudukan Menteri Luar Negeri sebagai pembantu presiden dalam melaksanakan tugas
umum pemerintahan di bidang hubungan luar negeri, Presiden dan Menteri Luar Negeri
tidak memerlukan Surat Kuasa dalam menandatangani suatu perjanjian internasional.
Pejabat negara selain Presiden dan Menteri Luar Negeri memerlukan Surat Kuasa. Dalam
praktik dewasa ini, Surat Kuasa umumnya diberikan oleh Menteri Luar Negeri kepada
pejabat Indonesia, termasuk Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik
Indonesia, dalam menandatangani, menerima naskah, menyatakan persetujuan negara
untuk mengikatkan diri pada perjanjian dan menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan
dalam pembuatan perjanjian internasional. Dalam hal pinjaman luar negeri, Menteri
mendelegasikan kepada Menteri Keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Praktek penyatuan Surat Kuasa dan Surat Kepercayaan biasanya terjadi dalam prosedur
pembuatan dan pengesahan perjanjian multilateral yang diikuti oleh banyak pihak.
Praktek semacam ini hanya dimungkinkan apabila telah disepakati dalam konferensi yang
menerima (adopt) suatu perjanjian internasional dan ditetapkan oleh perjanjian
internasional tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Pensyaratan dan Pernyataan dilakukan atas perjanjian internasional yang bersifat
multilateral dan dapat dilakukan atas suatu bagian perjanjian internasional sepanjang
pensyaratan dan pernyataan tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan
dibuatnya perjanjian tersebut. Pensyaratan hanya dapat dilakukan apabila tidak dilarang
oleh perjanjian internasional tersebut. Dengan pensyaratan atau pernyataan terhadap
suatu ketentuan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia secara hukum
tidak terikat pada ketentuan tersebut.
Ayat (2)
Penegasan kembali tersebut dituangkan dalam instrumen pengesahan seperti piagam
ratifikasi atau piagam aksesi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang
disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan
mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini.
Ayat (2)
Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengesahan dengan keputusan Presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 10
Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilakukan berdasarkan
materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian.
Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan
keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang.
Mekanisme dan prosedur pinjaman dan/atau hibah luar negeri beserta persetujuannya
oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang tersendiri.
Pasal 11
Ayat (1)
Pengesahan perjanjian melalui keputusan presiden dilakukan atas perjanjian yang
mensyaratkan adanya pengesahan sebelum memulai berlakunya perjanjian, tetapi
memiliki materi yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu
singkat tanpa mempengaruhi peraturan perundang-undangan nasional. Jenis-jenis
perjanjian yang termasuk dalam kategori ini, di antaranya adalah perjanjian induk yang
menyangkut kerja sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, teknik,
perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, penghindaran pajak berganda, dan kerja sama
perlindungan penanaman modal, serta perjanjian-perjanjian yang bersifat teknis.
Ayat (2)
Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pengawasan terhadap Pemerintah, walaupun
tidak diminta persetujuan sebelum pembuatan perjanjian internasional tersebut karena
pada umumnya pengesahan dengan keputusan presiden hanya dilakukan bagi perjanjian
internasional di bidang teknis. Di dalam melaksanakan fungsi dan wewenang Dewan
Perwakilan Rakyat dapat meminta pertanggungjawaban atau keterangan Pemerintah
mengenai perjanjian internasional yang telah dibuat. Apabila dipandang merugikan
kepentingan nasional, perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan atas permintaan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 12
Ayat (1)
Di dalam menyiapkan rancangan undang-undang bagi pengesahan suatu perjanjian
internasional perlu memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang
Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang.
Ayat (2) dan Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Penempatan peraturan perundang-undangan pengesahan suatu perjanjian internasional di
dalam lembaran negara dimaksudkan agar setiap orang dapat mengetahui perjanjian yang
dibuat pemerintah dan mengikat seluruh warga negara Indonesia.
Pasal 14
Lembaga penyimpan (depositaly) merupakan negara atau organisasi internasional yang
ditunjuk atau disebut secara tegas dalam suatu perjanjian untuk menyimpan piagam
pengesahan perjanjian internasional. Praktik ini berlaku bagi perjanjian multilateral yang
memiliki banyak pihak. Lembaga penyimpan selanjutnya memberitahukan semua pihak
pada perjanjian tersebut setelah menerima piagam pengesahan dari salah satu pihak.
Pasal 15
Ayat (1)
Perjanjian internasional yang tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam
pemberlakuan perjanjian tersebut dan memuat materi yang bersifat teknis atau merupakan
pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk, dapat langsung berlaku setelah
penandatanganan, pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik atau setelah melalui
cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak pada perjanjian internasiona.
Perjanjian yang termasuk dalam kategori tersebut di antaranya adalah perjanjian yang
secara teknis mengatur kerja sama di bidang pendidikan, sosial, budaya, pariwisata,
penerangan, kesehatan, keluarga berencana, pertanian, kehutanan, serta kerja sama antar
propinsi dan antar kota.
Ayat {2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1) s/d Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "perubahan yang bersifat teknis administratif" adalah perubahan
yang tidak menyangkut materi pokok perjanjian, misalnya perubahan mengenai
penambahan anggota suatu dewan/komite atau penambahan salah satu bahasa resmi
perjanjian internasional. Perubahan semacam ini tidak memerlukan pengesahan dengan
peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan perjanjian yang diubah
tersebut.
Yang dimaksud dengan "prosedur sederhana" adalah pengesahan yang dilakukan melalui
pemberitahuan tertulis di antara para pihak atau didepositkan kepada negara/pihak
penyimpan perjanjian.
Pasal 17 Ayat (1) s/d Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 18
Suatu perjanjian internasional dapat berakhir apabila salah satu butir dalam pasal ini
sudah terjadi. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian internasional akan berakhir
pada saat perjanjian internasional tersebut berakhir.
"Hilangnya objek perjanjian" sebagaimana dimaksud pada butir (g) pasal ini dapat terjadi
apabila objek dari perjanjian tersebut sudah tidak ada lagi.
"Kepentingan nasional” sebagaimana dimaksud pada butir (h) pasal ini harus diartikan
sebagai kepentingan umum (public interest), perlindungan subjek hukum Republik
Indonesia, dan yurisdiksi kedaulatan Republik Indonesia.
Pasal 19 s/d Pasal 22
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4012

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

HmI Komisariat H.A.P UNSUB ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO