Kamis, 28 Januari 2010

Pengertian Otonomi Daerah

A. Pengertian Otonomi Daerah

Istilah Otonomi Daerah dan desentralisasi dalam konteks bahasan sistem penyelenggaraan pemerintahan sering digunakan secara campur aduk (Interchangeably). Kedua istilah tersebut secara akademik bisa dibedakan namun secara potaktis dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dipisahkan. Karena itu tidak mungkin masalah Otonomi Daerah dibahas tanpa mempersandingkannya dengan konsep desentralisasi. Bahkan menurut banyak kalangan otonomi daerah adalah desentralisasi. Bahkan menurut banyak kalangan Otonomi Daerah adalah desentralisasi itu sendiri. Tak heran misalnya dalam buku-buku referensi, termasuk disini, pembahasan Otonomi Daerah diulas dengan memakai istilah desentralisasi. Kedua istilah tersebut bagaikan dua mata koin yang saling menyatu namun dapat dibedakan. Di mana desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggaraan Negara, sedangkan otonomi menyangkut hal yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.

Istilah Otonomi Daerah dan desentralisasi dalam konteks bahasan sistem penyelenggaraan pemerintahan sering digunakan secara campur aduk (Interchangeably). Kedua istilah tersebut secara akademik bisa dibedakan namun secara potaktis dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dipisahkan. Karena itu tidak mungkin masalah Otonomi Daerah dibahas tanpa mempersandingkannya dengan konsep desentralisasi. Bahkan menurut banyak kalangan otonomi daerah adalah desentralisasi. Bahkan menurut banyak kalangan Otonomi Daerah adalah desentralisasi itu sendiri. Tak heran misalnya dalam buku-buku referensi, termasuk disini, pembahasan Otonomi Daerah diulas dengan memakai istilah desentralisasi. Kedua istilah tersebut bagaikan dua mata koin yang saling menyatu namun dapat dibedakan. Di mana desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggaraan Negara, sedangkan otonomi menyangkut hal yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.

Konsep desentralisasi sering dibahas dalam konteks pembahasan mengenai sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pada masa sekarang, hampir setiap Negara bangsa (Nation State) menganut desentralisasi sebagai suatu asas dalam sistem penyelenggara pemerintahan Negara. Desentralisasi bukan merupakan sistem yang berdiri sendiri melainkan merupakan rangkaian kesatuan dari suatu sistem yang lebih besar. Suatu Negara bangsa menganut desentralisasi bukan karena alternatif dari sentralisasi. Antara desentralisasi dan sentralisasi tidak melawankan dan karenanya tidak bersifat dikotomis, melainkan merupakan sub-sub sistem dalam kerangkang sistem organisasi Negara. Karenanya, suatu Negara bangsa merupakan desentralisai dan sentralisasi.

Kemandirian suatu daerah dalam kaitan pemuatan dan pengembilan keputusan mengenai kepentingan daerah-nya sendiri. Berbagai definisi tentang desentralisasi dan otonomi daerah telah banyak dikemukakan oleh para pakar sebagai bahan perbandingan dan bahasan dalam upaya menemukan pengertian yang mendasar tentang pelaksanaan Otonomi Daerah sebagai manifestasi desentralisasi. Otonomi dalam makna yang sempit dapat diartikan sebagai 'mandiri'. Sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai 'budaya'. Otonomi Daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut, maka daerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dari luar (external intervenetion).

Desentralisasi sebagaimana didefinisikan united nations (PBB) adalah sebagai berikut : "Decentralization refers to the transfer of authority away from the nation capital whther by decentralization (i.e.delegation) to field offices or by devolution to local authotorities or local bodies.''[1]

Batasan ini hanya menjelaskan proses kewenangan yang diserahkan pusat kepada daerah. Proses itu melalui dua cara yaitu dengan delegasi kepada pejabat-pejabat di daerah (deconcentration) atau dengan devolution kepada badan-badan otonom daerah. Akan tetapi, tidak menjelaskan isi dan keluasan kewenangan serti konsekuensi penyerahan kewenangan itu bagi badan-badan Otonomi Daerah.

B. Pengertian Desentralisasi

M. Turner dan D. Hulman (dalam Teguh Yuwono, ed., 2001, h.27) berpandangan bahwa yang dimaksud dengan desentralisasi adalah transfer kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada publik dari seseorang atau agen pemerintahan pusat kepada beberapa individual atau agen lain yang lebih dekat kepada publik yang diayani. Dengan terirorial yang dimaksud adalah menempatkan kewenangan-kewenangan kepada level pemerintahan yang lebih rendah dalam wilayah hirarkis yang secara fungsional terspesialisasi. Transfer kewenangan secara fungsional ini memiliki tiga tipe: pertama, apabila pendelegasian kewenangan itu di dalam struktur politik formal misalnya, dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kedua, jika transfer itu terjadi di dalam struktur administrasi publik, misalnya dari kantor pusat sebuah kementrian kepada kantor kementrian yang ada di daerah; ketiga, jika transfer tersebut dari institusi Negara kepada agen di Negara, misalnya penjualan asset pelayanan publik seperti telepon atau penerbangan kepada sebuah perusahaan.

Pelimpahan kewenangan dan tanggungjawab dari pemenrintah pusat kepada pemerintah daerah. Rondilli mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer tanggung jawab dalam perencanaan, menjelaskan dan alokasi sumber-sumber dari pemerintahan pusat dan agen-agennya kepada unit kementrian pemerintah pusat, unit yang ada di bawah level pemerintah, otoritas atau korporasi publik semi otonomi, otoritas regional atau fungsional dalam wilayah yang luas atau lembaga privat non pemerintah dan orgnisasi nirlaba. (Teguh Yuwono, ed., 2001, h.28).

Sementara itu Shahid Javid Burki dkk. Menggunakan istilah desentralisasi untuk menunjukkan adanya proses perpindahan kekuasaan politik, fiscal dan administratif kepada unit pemerintah sub national. Oleh karena itu yang terpenting menurutnya adalah adanya pemerintah daerah yang terpilih melalui pemilihan lokal. Dan jika tidak maka Negara tersebut tidak dapat dianggap sudah terdesentralisasikan. Ia menekankan pada pentingnya pemerintah daerah yang terpilih ini karena dua alasan. Pertama, alasan yang mungkin paling ambisius dan paling beresiko bahwa reformasi ketiga struktur (desentralisasi, dekonsentrasi, dan privatisasi) tersebut berlangsung didaerah. Kedua, implikasi behavioral yang unik dari desentralisasi. Desentralisasi merupakan pemduduk lokal. Sebaliknya, dekonsentrasi memelihara hubungan hirarkis antar pemerintah pusat dengan jajahannya yang berada di daerah privatisasi menunjukkan adanya motivasi profil yang akan mempengaruhi perilaku.

Jadi desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dan tanggungjawab dari pemerintah pusasat kepada pemerintah daerah.[2]

C. Prinsip-prinsip Otonomi Daerah

Lima prinsip penyelenggaraan pemerintahan di daerah sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum undang-undang No.5 tahun 1974 masih tetap sahih dan perlu dipertahankan terus..

Isu yang akhir-akhir ini sering berkembang adalah kecenderungan sentralisasi yang justru semakin kuat setelah berlakunya undang-undang No.5 tahun 1974. Sampai batas tertentu isu tersebut memang mengandung kebenaran, akan tetapi hal itu tidak disebabkan oleh adanya prinsip-prinsip dan asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang dianut oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1974.

Undang-Undang No. 5 tahun 1974 menghendaki otonomi yang optimal dalam arti perasaan pemerintah daerah harus cukup besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, tanpa mengabaikan perasaan pemerintah pusat secara optimal pula.

Untuk memperoleh evaluasi yang mendalam, kesahihan prinsip-prinsip yang dianut dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1974 dapat disimak sebagai berikut.

1. Prinsip Pertama

Dalam prinsip pertama ditegaskan bahwa "pelaksanaan pemberian Otonomi Daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat, yakni memperkokoh Negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia seluruhnya".

Selama ini masih berpijak pada landasan pancasila dan undang-undang dasar 1945, prinsip ini jelas harus tetap dipertahankan. Prinsip pertama ini mengandung konsekuensi bahwa pemerintah pusat masih tetap harus mempunyai peranan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Manifestasi yang paling pokok dari prinsip pertama ini ialah diadakannya wilayah administratip di samping daerah otonom.

Satu hal yang perlu kita perhatikan disini adalah bahwa prinsip pertama itu tidak mengandung ide bahwa perangkat-perangkat pemerintah pusat didaerah harus diperkuat sedemikian rupa sehinngga kuat ketimbang perangkat-perangkat daerah.

2. Prinsip Kedua

Prinsip kedua adalah pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab itu telah dijelaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 5 tahun 1974 .

Tentang penjabaran prinsip ini dalam ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, dapatlah dikatakan bahwa pada dasarnya seluruh sistem yang diatur dalam pasal-pasal Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 adalah dalam rangka mewujudkan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab dengan titik berat otonomi dilakukan pada dati II.

Prinsip kedua ini mengandung konsekuensi bahwa pemerintah harus berupaya memberikan peranan yang nyata kepada daerah dalam pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksaan pembangunan didaerah, baik yang menyangkut aspek-aspek kelembagaan, persoalan, maupun anggaran.

Satu hal lagi yang perlu dibahas dalam kaitannya dengan prinsip kedua ini adalah mengenai hubungan antara daerah tingkat I dengan daerah tingkat II dalam hal ini pendirian Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 memang kurang terumus secara jelas sehingga sering menimbulkan keraguan ataupun perdebatan, apakah hubungan itu bersifat hirarkis atau tidak.

Berdasarkan penjelasasn umum butir 2 huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 sebenarnya cukup jelas bahwa yang secara eksplisit dinyatakan mempunyai susunan vertical atau hirarkis hanyalah mengenai wilayah saja dan tidak mengenai daerah. Ini berarti bahwa antara daerah tingkat I dengan daerah tingkat II tidak ada hubungan vertikal yang berarti pula bahwa daerah tingkat I tidak membawahi daerah tingkat II.

3. Prinsip Ketiga

Dalam prinsip ketiga ditegaskan bahwa asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasikan dengan memberikan kemungkinan pula bagi pelaksanaan asas tugas pembantuan.

Sebagai penjabaran dari sistem Undang-Undang 1945, maka penyelenggaraan pemerintah didaerah atas dasar ketiga asas tersebut adalah sudah tepat

Pasal 18 undang-undang dasar 1945 mengisyaratkan perlunya politik desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dalam penjelasan pasal 18 undang-undang dasar 1945 disebut adanya daerah yang bersifat administrasi belaka, di samping daerah yang bersifat autonoom, yang berarti bahwa di daerah-daerah semacam itu penyelenggaraan pemerintah harus dilakukan oleh pemerintah pusat. Ini berarti bahwa asas dekonsentrasi harus pula dilakukan.

Mengenai asas tugas pembantuan, agaknya memang rumusan prinsip ketiga tersebut di atas dapat menimbulkan kesan pada sementara pihak, bahwa asas tugas pembantuan itu kurang penting jika dibandingkan dengan kedua asas lainnya. Kesan yang demikian itu sebenarnya kurang tepat.

Asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi meletakkan batas penanggungjawab pelaksanaan urusan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sedang asas tugas pembantuan lebih menyangkut masalah teknis operasional ditinjau dari segi efisiensi. Oleh karena itu, apabila perhatian kita nanti sudah tidak terlalu terpaku pada segi-segi kewenangan dan telah terbebas dari faktor-faktor subyektivisme, maka asas tugas pembantuan akan menjadi sangat penting. Bahkan tidak mustahil bisa menjadi lebih penting ketimbang kedua asas lainnya. Tentu semuanya tergantung dari kebajikan dan kemauan pemerintah pusat.

Pengalaman selama 16 tahun pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 ini menunjukkan bahwa kendala yang dirasakan dalam pelaksanaan asas tugas pembantuan terutama bukanlah keengganan pemerintah pusat untuk melakukannya, melainkan karena kurang jelasnya batasan, prosedur dan mekanisme pelaksanaan asas tersebut.

Disamping itu juga masih ada sejumlah pertanyaan lain yang belum terjawab seperti : apakah penugasan itu berlaku permanen atau temporer? dan lain sebagainya. Oleh karena itu jika kita menginginkan agar asas tugas pembantuan yang secara potensial memang memendam nilai efisiensi yang tinggi itu di kemudian hari diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, perlu dibuat aturan atau petunjuk umum yang jelas tentang pelaksanaan asas tersebut. Saya sarankan agar dikeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur hal-hal itu, sekalipun Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tidak memerintahkannya.

4. Prinsip Keempat

Prinsip keempat menegaskan bahwa pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dengan tujuan di samping aspek pendemokrasian. Makna dari prinsip ini kiranya cukup jelas yakni bahwa aspek keserasian dengan tujuan harus diutamakan di samping masih harus tetap memperhatikan aspek pendemokrasian dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah. Penjelasan umum Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 butir 1 f di mana ditekankan bahwa Otonomi Daerah itu lebih merupakan kewajiban daripada hak akan dapat memberikan pengertian yang lebih jelas terdapat prinsip keempat tersebut di atas yang terpenting daam pemberian otonomi kepada daerah adalah tujuan, yakni agar penyelenggaraan pemerintah (termasuk pula pembangunan) di daerah yang bersangkutan dapat berjalan lebih lancar, berdayaguna dan berhadilguna sehingga lebih kesejahteraan rakyat. Soal pendemokrasian atau demokratisasi penyelenggaraan pemerintah itu pun sudah memperoleh saluran melalui MPR dan DPR-RI serta DPRD.

Prinsip keempat ini ingin menghindari akses-akses berupa penyakit over politisi yang dialami di waktu yang lalu seperti partisipasi wakil rakyat dalam setiap aspek pemerintahan melalui BPH yang harus terdiri dari unsur-unsur NASAKOM, dan pembentukan daerah otonom yang terlalu banyak memperhatikan factor-faktor politik tanpa menghiraukan factor dan syarat lainnya.

5. Prinsip Kelima

Prinsip terakhir ini menyatakan sebagai penegasan bahwa tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ini berkaitan erat dengan prinsip keempat yang menegaskan bahwa pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dengan tujuan di samping aspek pendemikrasian.

Pasal 18 undang-undang dasar 1945 telah memberikan dua alternatif bentuk yang dapat kita pilih untuk setiap bagian wilayah Negara, yakni dapat berupa daerah yang bersifat autonom atau berupa daerah yang bersifat administrasi belaka.

Dalam menentukan di antara kedua alternatif tersebut kita harus mendasarkan pada kelima prinsip penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama prinsip keempat dan kelima. Sesuai dengan hakekat organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan maka bentuk organisasi pemerintahan yang kita tentukan yang paling menunjang pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dapatlah di tarik kesimpulan umum bahwa pada dasarnya kelima prinsip penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang dianut Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 itu masih tetap sahih dan perlu dipertahankan. Juga jika tetap pada saat nanti UU ini diganti dengan UU baru.[3]

D. Otonomi Nyata dan Bertanggung Jawab

Didasarkan atas pengalaman tersebut, maka GBHN tahun 1978 mengisyaratkan bahwa otonomi yang harus dilakukan adalah otonomi nyata, dinamis dan bertanggungjawab. Hal ini telah dituangkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. orientasi pelaksanaan Otonomi Daerah atas dasar Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 ini harus dilandaskan pada beberapa hal mendasar antara lain :

1. Hakikat Otonomi Daerah itu harus merupakan kewajiban daripada hak.

2. Pengarahan-pengarahan terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab mencakup:

a) Harus serasi dengan pemberian politik dan kesatuan bangsa.

b) Harus menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah dan daerah atas dasar kesatuan Negara kesatuan.

c) Harus dapat menjamin pembangunan dan pengembangan daerah.

1. Pemberian otonomi kepada daerah dilaksanakan bersama dengan dekonsentrasi. Dalam hubungan ini prinsip-prinsip pemberian otonomi pada daerah lebih dipertegaskan yakni:

a) Harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat, yakni memperkokoh Negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan rakyat.

b) Harus merupakan otonomi nyata dan bertanggungjawab.

c) Asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasikan dengan memberi kemungkinan pula bagi pelaksanaan asas pembaruan.

d) Pemberian otonomi pada daerah mengutamakan aspek keserasian dengan tujuan di samping aspek pendemokrasian.

e) Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kesatuan politik dan kesatuan bangsa.[4]

E. Beberapa Kesalahpahaman Tentang Otonomi Daerah

Sebagiamana diungkapkan di atas bahwa, banyak sekali salah paham yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat, apakah itu akademisi ataupun politisi tentang kebijaksanaan desentralisasi/Otonomi Daerah ini. Sayang sekali kesalahpahaman ini muncul karena terbatasnya pemahaman umum tentang pemerintahan daerah ataupun juga karena argumentasi-argumentasi yang di ajukan lebih merupakan argumentasi politik ketimbang argumentasi keilmuan.

Pertama, otonomi dikaitkan semata-mata dengan uang. Sudah sangat lama bekembang dalam masyarakat suatu pemahaman yang keliru tentang Otonomi Daerah yaitu untuk Berotonomi Daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhannya, terutama dalam bidang keuangan. Hal ini muncul karena ada ungkapan yang dimunculkan oleh J. Wayong, pada tahun 1950-an, bahwa Otonomi Daerah dengan otomoey. Ungkapan seperti ini sama sekali tidak dapat dipertangggungjawabkan secara empiris. Negara yang luar biasa kaya seperti amerika tidak dapat mencukupi sepenuhnya kebutuhannya sendiri bahkan pemerintah federal amerika selama puluhan tahun selalu bergemilang dengan utang. Baru dibawah pemerintahan Bill Clinton, anggaran Negara raksasa tersebut mengalami surplus, sebelumnya dari berbagai presiden yang menjalankan roda pemerintahan anggarannya selalu minus, karena itu kemudian ditutup dengan uang. Tidak ada yang menafikan bahwa uang memang merupakan sesuatu yang mutlak namun uang bukan satu-satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan. Kata kunci dari otonomi adalah kewenangan. Dengan kewenangan uang akan dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah termasuk pemerintah daerah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana tepat guna dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Kedua, daerah belum siap dan belum mampu. Dalam membahas implementasi dari UU No.22 tahun 1999 ini, banyak sekali diungkapkan bahwa kita terlampau tergesa-gesa membuat kebijaksanaan tersebut karena daerah tidak/belum siap dan tidak/belum mampu. Munculnya kesalahpahaman yang pertama. Memang benar selama ini daerah sangat bergantung pada pusat dalam bidang keuangan, apalagi kalau kita melihat kontribusi pendapatan asli daerah terhadap APBD rata-rata di bawah 15% untuk kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Pertanyaan seperti itu adalah keliru, karena yang seharusnya ditanyakan adalah apakah selama ini daerah mempunyai kewenangan yang memadai untuk menggali sumber daya keuangannya sendiri? Apakah daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola sumber daya alam yang wajar yang berkaitan dengan pembagian pendapatan nasional misalnya dalam hal pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai? Sekali lagi daerah harus diberi kepercayaan dan kewenangan. Dengan kewenangan, uang akan dapat dicari. Pemberian tugas kepada daerah juga harus di ikuti dengan pelimpahan kewenangan dalam mencari uang dan subsidi dari pemerintahan pusat.

Apakah aparat di daerah sudah siap dan mampu, tidak ada alasan untuk tidak siap dan tidak mampu karena mereka sudah terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam waktu yang sudah sangat lama. Mereka sudah ada di situ dan menjalankan tugas pemerintahan, tentunya mereka sudah sangat berpengalaman dalam administrasi pemerintahan.

Ketiga dengan Otonomi Daerah maka pusat akan melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina daerah. Pendapat ini juga berkembang dengan kuat dari daerah-daerah, jangan-jangan dengan Otonomi Daerah terutama dalam bidang keuangan. Hal ini sama sekali tidak benar. Tetap menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat untuk memberi dukungan dan bantuan kepada daerah, baik berupa bimbingan teknis penyelenggaraan pemerintahan kepada persoalan yang ada di daerah ataupun berupa dukungan keuangan. Apakah dengan hal itu tidak akan mengurangi makna otonomi itu sendiri? Jawabannya adalah sama sekali tidak mengurangi makna otonomi, karena kita harus berpikir dalam kerangka Negara kesatuan, dimana pemerintah pusat tetap mempunyai tanggung jawab dalam memberikan dukungan kepada daerah dalam bentuk apa saja sepanjang daerah membutuhkannya.

Undang-Undang No. 22 tahun 1999 menganut falsafah yang sudah sangat umum dikenal di berbagai Negara yaitu setiap pemberian kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah harus disertai dengan dana yang jelas dan cukup. Karena itu subsidi marupakan elemen yang sangat penting dalam hal keuangan daerah, apakah itu berbentuk dana alokasi umum, ataupun dana alokasi khusus, serta bantuan keuangan yang lainnya, misalnya kalau terjadi bencana alam yang sangat mengganggu roda perekonomian daerah.

Keempat, dengan otonomi maka daerah dapat melakukan apa saja. Memang besar, karena hakikat otonomi itu adalah seperti itu. Namun, kita harus ingat bahwa otonomi yang bagaimana kita selenggarakan dalam tangkan memperkuat Negara kesatuan RI dan bukan sebaliknya. Benar, daerah dapat melakukan apa saja, tetapi ada norma-norma tertentu yang harus diperhatikan, yaitu norma kepatutan dan kewajaran dalam sebuah tata kehidupan bernegara. Daerah dapat menempuh segala bentuk kebijaksanaan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku secara nasional. Di samping itu kepentingan menyangkut pajak dan retribusi daerah, yang tidak sesuai dengan hati nurani masyarakat, bahkan akan sangat memberatkan masyarakatnya, maka pemerintah yang seperti itu tidak akan berumur panjang, karena masyarakat akan menolak.

Kelima, Otonomi Daerah akan menciptakan raja-raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi ke daerah. Pendapat seperti ini dapat dibenarkan kalau kita menempatkan diri kita dalam kerangka sistem politik lama seperti yang di praktekkan oleh pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru. Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan segala bentuk apabila demokrasi tidak berjalan di dalam sebuah sistem politik atau Negara. Kalau demokrasi tidak berfungsi maka kontrol dari masyarakat pada umumnya seperti dari partai politik LSM/NGO media massa, dan bahkan dari individu juga tidak akan berjalan karena semua sarana untuk itu ditutup oleh kalangan penguasa. Apakah sekarang ini masih ada gejala KKN seperti dahulu? Tentu saja masih ada, kita juga mengetahui bahwa hal itu tidak mungkin akan disembunyikan oleh pemerintah karena begitu kuatnya dari masyarakat untuk mrngetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah. Pada saat sekarang ada komisi pemeriksa kekayaan pejabat Negara, Ombudsman dan ada sejenis di tingkat lokal Parlemen Watch Indonesia dan lain-lainnya. Dengan temuan lembaga seperti ini maka akan memberikan harapan dimasa yang akan datang.

Otonomi Daerah dapat memindahkan KKN dengan menciptakan raja-raja kecil di daerah kalau diselenggarakan tanpa kontrol sama sekali dari masyarakat. Sedangkan salah satu rancang bangun dari Otonomi Daerah sekarang ini adalah demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tidak ada lagi penguasa tunggal seperti pada masa lampau karena itu menjadi tugas kita semua untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan fungsi dan kapasitas kita masing-masing.

Kelima persepsi masyarakat yang diungkapkan diatas saya anggap keliru merupakan yang menonjol dari berbagai pandangan tentang kebijaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia yang tampaknya perlu diluruskan, karena kalau tidak demikian, akan menimbulkan kesan bahwa persepsi seperti itu benar adanya.[5]



KESIMPULAN

Krisis ekonomi dan politik yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 telah memporak-porandakan hampir seluruh sendi-sendi ekonomi dan politik negeri ini yang telah dibangun cukup lama. Lebih jauh lagi, krisis ekonomi dan politik yang berlanjut menjadi multikrisis telah mengakibatkan semakin rendahnya tingkat kemampuan dan kapasitas Negara dalam menjamin kesinambungan pembangunan. Krisis tersebut salah satunya diakibatkan oleh sistem manajemen Negara dan pemerintahan yang sentralistik.

desentralisasi adalah transfer kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada publik dari seseorang atau agen pemerintahan pusat kepada beberapa individual atau agen lain yang lebih dekat kepada publik yang diayani. Dengan terirorial yang dimaksud adalah menempatkan kewenangan-kewenangan kepada level pemerintahan yang lebih rendah dalam wilayah hirarkis yang secara fungsional terspesialisasi. desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dan tanggungjawab dari pemerintah pusasat kepada pemerintah daerah. Isu yang akhir-akhir ini sering berkembang adalah kecenderungan sentralisasi yang justru semakin kuat setelah berlakunya undang-undang No.5 tahun 1974. Sampai batas tertentu isu tersebut memang mengandung kebenaran, akan tetapi hal itu tidak disebabkan oleh adanya prinsip-prinsip dan asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang dianut oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1974.

GBHN tahun 1978 mengisyaratkan bahwa otonomi yang harus dilakukan adalah otonomi nyata, dinamis dan bertanggungjawab. Hal ini telah dituangkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. orientasi pelaksanaan Otonomi Daerah atas dasar Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Otonomi dikaitkan semata-mata dengan uang. Sudah sangat lama bekembang dalam masyarakat suatu pemahaman yang keliru tentang Otonomi Daerah yaitu untuk Berotonomi Daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhannya, terutama dalam bidang keuangan. Hal ini muncul karena ada ungkapan yang dimunculkan oleh J. Wayong, pada tahun 1950-an, bahwa Otonomi Daerah dengan otomoey. Ungkapan seperti ini sama sekali tidak dapat dipertangggungjawabkan secara empiris.

Daerah belum siap dan belum mampu. Dalam membahas implementasi dari UU No.22 tahun 1999 ini, banyak sekali diungkapkan bahwa kita terlampau tergesa-gesa membuat kebijaksanaan tersebut karena daerah tidak/belum siap dan tidak/belum mampu Otonomi Daerah akan menciptakan raja-raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi ke daerah. Pendapat seperti ini dapat dibenarkan kalau kita menempatkan diri kita dalam kerangka sistem politik lama seperti yang di praktekkan oleh pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru. Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan segala bentuk apabila demokrasi tidak berjalan di dalam sebuah sistem politik atau Negara. Kalau demokrasi tidak berfungsi maka kontrol dari masyarakat pada umumnya seperti dari partai politik LSM/NGO media massa, dan bahkan dari individu juga tidak akan berjalan karena semua sarana untuk itu ditutup oleh kalangan penguasa.


DAFTAR PUSTAKA

ü Asyumaidi Azra, MA. 2005. Demokrasi Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani, Jakarta; Prenada Media.

ü Sujamto, 1992. Otonomi Birokrasi Partisipas., Semarang; Dahara Preze.

ü Widjaja, 1998. Titik Berat Otonomi, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada.

ü Syukani., Afan Gaffer, Ryaas Radyid. 2002. Otonomi Daerah, Yogyakarta; Pustaka Pelajar Offset.


[1] Prof. Dr. Asyumaidi Azra, MA. Demokrasi Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani, Jakarta; Prenada Media. 2005. Hal. 149-152

[2] Ibid. Hal. 152-153

[3] Ir. Sujamto, Otonomi Birokrasi Partisipas., Semarang; Dahara Preze. 1992. Hal. 53-59

[4] Drs. A. W. Widjaja, Titik Berat Otonomi, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 1998. Hal. 31-32

[5] Drs. H. Syukani, Hr., Prof. Dr. Afan Gaffer, MA., Prof. Dr. M. Ryaas Radyid, MA. Otonomi Daerah, Yogyakarta; Pustaka Pelajar Offset. 2002. Hal. 212-217

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

HmI Komisariat H.A.P UNSUB ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO