Kamis, 28 Januari 2010

MAKNA OTONOMI DAERAH

Kalau boleh saya simpulkan makna dari otonomi daerah adalah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Seperti halnya Propinsi Banten yang sudah menjadi daerah otonom, jadi yang disebut daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia [pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah].

Konteksnya dengan masalah usaha, memang dimanapun diseluruh Indonesia kalau kita mempunyai aktivitas usaha tidak ada halangan dan tidak ada soal. Tentu setiap jenis usaha apapun yang berbadan hukum maka kitapun harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

Head office usaha ada di Banten, misal mau memasarkan produk usaha kita diseluruh wilayah Indonesia ya ora opo-opo, ini namanya memperluas pangsa pasar. membuka cabang usaha di Surabaya, Yogya, Palembang, Medan, Banda Aceh, Batam, Pontianak, Palangkaraya, Makasar, Manado, Maluku, Monokwari, Jayapura dll.

Urusan masalah pajak sudah ada mekanismenya. Sebagai pengusaha harus jujur dalam urusan membayar pajak, begitupun juga dengan aparat birokrasi yang menangani masalah pajak juga harus jujur, jauhkan sikap kolusi asal ada duit semua beres.

Kalau udah urusan duit kira-kira gimana, pasti merem melek.

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

HmI Komisariat H.A.P UNSUB ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO