Minggu, 31 Januari 2010

HUKUM Pid Internasional

FUNGSI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DIHUBUNGKAN
DENGAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL KHUSUSNYA TERHADAP
TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh: Dr. LILIK MULYADI, S.H., M.H.1


I. Pendahuluan
Pada dasarnya, menurut Romli Atmasasmita istilah Hukum Pidana
Internasional atau Internationale Strafprocessrecht semula diperkenalkan dan
dikembangkan oleh pakar-pakar hukum internasional dari Eropa daratan
seperti: Friederich Meili pada tahun 1910 (Swiss) Georg Schwarzenberger
pada tahun 1950 (Jerman); Gerhard Mueller pada tahun 1965 (Jerman); J.P.
Francois pada tahun 1967; Rolling pada tahun 1979 (Belanda); Van Bemmelen
pada tahun 1979 (Belanda), kemudian diikuti oleh para pakar hukum dari
Amaerika Serikat seperti: Edmund Wise pada tahun 1965 dan Cherif
Bassiouni pada tahun 1986 (Amerika Serikat).2
Ditinjau dari substansinya maka hukum pidana internasional itu sendiri
menunjukkan adanya sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum
pidana yang mengatur tentang kejahatan internasional.3 Akan tetapi,
sebenarnya pengertian Hukum Pidana Internasional tidaklah sesederhana itu.
Ruang lingkup dan dimensi dari Hukum Pidana Internasional teramat luas
dan bahkan mempunyai 6 (enam) pengertian. Romli Atmasasmita lebih
lanjut menyebutkan keenam pengertian Hukum Pidana Internasional
tersebut mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
(1) Hukum Pidana Ingternasional dalam arti lingkup teritorial
pidana nasional (internasional criminal law in the meaning of the
territorial scope of municipal criminal law) ;
(2) Hukum Pidana Internasional dalam arti kewenangan
internbasional yang terdapat di dalam hukum pidana
internasional (international criminal law in the meaning of
internationally priscribel municipal criminal law);
(3) Hukum Pidana Internasional dalam arti kewenangan
internasional yang terdapat dalam hukum pidana nasional
(international criminal law in the meaning of internationally authorised
municipal criminal law);
(4) Hukum Pidana Internasional dalam arti ketentuan hukum pidana
nasional yang diakui sebagai hukum yang patut dalam
1Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Penulis Buku Ilmu
Hukum dan Kini Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur
2Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Penerbit Refika
Aditama, Bandung, 2003, hlm. 19
3I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional, PenerbitCV Yrama Widya,
Bandung, 2006, hlm. 31
2
kehidupan masyarakat bangsa yang beradab (international
criminal law in the meaning of municipal criminal law common to
civilised nations);
(5) Hukum Pidana Internasional dalam arti kerja sama internasional
dalam mekanisme administrasi peradilan pidana nasional
(international criminal law in the meaning of international co-operation
in the administration of municipal criminal justice);
(6) Hukum Pidana International dalam arti materiil (international
criminal law in the material sense of the word).4
Asumsi di atas menegaskan bahwa Hukum Pidana Internasional
teramat luas bukan saja dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional,
akan tetapi juga meliputi aspek internasional baik dalam arti kewenangan
internasional yang terdapat dalam hukum pidana nasional, mekanisme
administrasi peradilan pidana nasional serta hukum pidana internasional
dalam arti materril.
Secara universal dan kasuistik maka ada hubungan erat antara Hukum
Pidana Internasional dengan kejahatan transnasional. Tegasnya, karena ada
hubungan sedemikian erat antara Hukum Pidana Internasional dengan
kejahatan transnasional yang demikian kompleks baik mengenai cara
melakukannya (modus operandi), bentuk dan jenisnya, serta locus dan tempus
delicti yang lazimnya melibatkan beberapa negara dan sistem hukum pelbagai
negara. Kejahatan transnasional merupakan kejahatan-kejahatan yang
sebenarnya adalah nasional yang mengandung aspek transnasional atau
lintas batas negara. Jadi, terjadinya kejahatan itu sendiri sebenarnya di dalam
batas-batas wilayah negara (nasional) akan tetapi dalam beberapa hal terkait
kepentingan negara-negara lain, sehingga nampak adanya dua atau lebih
negara yang berkepentingan atau yang terkait dengan kejahatan itu. Dalam
praktiknya, tentu ada banyak faktor yang menyebabkan terkaitnya
kepentingan lebih dari satu negara dalam suatu kejahatan. Tegasnya,
kejahatannya sendiri adalah nasional, tetapi kemudian terkait kepentingan
negara atau negara lainnya, maka nampaknya sifatnya yang transnasional.
Misalnya, khusus tindak pidana korupsi, dimana pelaku (offender) maupun
aset hasil korupsi tersebut kemudian disimpan di negara lain sehingga
sehingga tidak saja meliputi batas wilayah negara yang bersangkutan tetapi
juga memasuki wilayah negara lain.
II. Fungsi Hukum Pidana Internasional Dihubungkan Dengan Kejahatan
Transnasional Khususnya Terhadap Tindak Pidana Korupsi
Hukum Pidana Internasional atau international criminal law atau
internationale strafprocessrecht merupakan cabang ilmu hukum yang relatif
baru. Romli Atmasasmita menyebutkan pengembangan Hukum Pidana
Internasional sebagai salah satu cabang ilmu hukum dimulai oleh pekerjaan
Gerhard O.W. Mueller dan Edmund M. Wise yang telah menyusun suatu
karya tulis International Criminal Law dalam rangka proyek penulisan di
4Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana ...., Op. Cit, hlm. 21
3
bawah judul Comparative Criminal Law Project dari Universitas New York.
Pekerjaan ini kemudian dilanjutkan oleh Bassiouni dan V. Nada (1986), yang
telah menulis sebuah karya tulis A Treatise on International Criminal Law
(1973).5
Sebagaimana apa yang telah diterangkan di atas maka eksistensi
Hukum Pidana Internasional hakikatnya teramat penting khususnya apabila
dihubungkan dengan kejahatan transnasional. Apabila dijabarkan lebih lanjut
maka pada pokoknya sebenarnya ada 4 (empat) fungsi dari Hukum Pidana
Internasional. Adapun keempat fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Agar hukum nasional di masing-masing negara dipandang dari sudut
hukum pidana internasional sama derajadnya. Dari aspek ini, maka
menempatkan negara-negara di dunia ini tanpa memandang besar
atau kecil, kuat atau lemah, maju atau tidaknya, memiliki kedudukan
yang sama antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu, maka hukum
masing-masing diantara negara-negara mempunyai kedudukan yang
sama.
2. Agar tidak ada intervensi hukum antara negara satu dengan yang lain.
Tegasnya, agar negara besar tidak melakukan intervensi hukum
terhadap negara yang lebih kecil. Apabila dijabarkan lebih jauh maka
fungsi kedua dari Hukum Pidana Internasional ini merupakan
penjabaran dari asas non-intervensi. Menurut asas ini, maka suatu
negara tidak boleh campur tangan atas masalah dalam negeri negara
lain, kecuali negara itu sendiri menyetujui secara tegas. Jika suatu
negara, misalnya dengan menggunakan kekuatan bersenjata berusaha
memadamkan ataupun mendukung pemberontakan bersenjata yang
terjadi di dalam suatu negara lain tanpa persetujuan negara yang
bersangkutan, tindakan ini jelas melanggar asas non-intervensi.
3. Hukum Pidana Internasional juga mempunyai fungsi sebagai
“jembatan” atau “jalan keluar” bagi negara-negara yang berkonflik
untuk menjadikan Mahkamah Internasional sebagai jalan keluar. Pada
dasarnya, Mahkamah Internasional merupakan sebuah lembaga
peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak yang memutus
serta mengadili suatu perkara yang dipersengketakan oleh negaranegara
yang berkonflik. Oleh karena itu maka Hukum Pidana
Internasional inilah yang merupakan “jembatan” atau “jalan keluar”
bagi negara-negara yang berkonflik.

4. Hukum Pidana Internasional juga berfungsi untuk dijadikan landasan
agar penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional relatif
menjadi lebih baik. Dari perspektif Hukum Pidana Internasional maka
asas ini lazim disebut sebagai Asas “penghormatan dan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia”. Asas ini membebani kewajiban
kepada negara-negara bahkan kepada siapapun untuk menghormati
dan melindungi hak asasi manusia dalam situasi dan kondisi apapun
juga. Berdasarkan asas ini, tindakan apapun yang dilakukan oleh
5 Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana....., Ibid, hlm. 19
4
negara-negara atas seseorang atau lebih dalam status apapun juga,
tindakannya ini tidak boleh melanggar ataupun bertentangan dengan
hak asasi manusia. Sebagai contoh, suatu negara membuat peraturan
perundang-undangan nasional dalam bidang hukum pidana seperti
undang-undang tidak pidana korupsi, terorisme, money loundering, dan
lain sebagainya tidak boleh ada ketentuannya yang bertentang dengan
hak asasi manusia.
Keempat fungsi Hukum Pidana Internasional tersebut merupakan
fungsi yang bersifat elementer dan krusial. Apabila dijabarkan, maka
keempat fungsi tersebut berhubungan erat dan dapat diaplikasikan
terhadap kejahatan transnasional khususnya terhadap Tindak Pidana
Korupsi yang merupakan bahasan topik dalam paper ini.
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum
pidana khusus. Apabila dijabarkan, tindak pidana korupsi mempunyai
spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum,
seperti penyimpangan hukum acara dan materi yang diatur dimaksudkan
menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran serta penyimpangan
terhadap keuangan dan perekonomian negara. Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi 2003 (United Nations Convention Against
Corruption (UNCAC), 2003)6 mendiskripsikan masalah korupsi sudah
merupakan ancaman serius terhadap stabilitas, keamanan masyarakat
nasional dan internasional, telah melemahkan institusi, nilai-nilai
demokrasi dan keadilan serta membahayakan pembangunan
berkelanjutan maupun penegakan hukum.
Selain itu, dikaji dari perspektif internasional pada dasarnya korupsi
merupakan salah satu kejahatan dalam klasifikasi White Collar Crime dan
mempunyai akibat kompleksitas serta menjadi atensi masyarakat
internasional. Konggres Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-8 mengenai
“Prevention of Crime and Treatment of Offenders” yang mengesahkan resolusi
“Corruption in Goverment” di Havana tahun 1990 merumuskan tentang
akibat korupsi, berupa:
1. Korupsi dikalangan pejabat publik (corrupt activities of public
official):
a. Dapat menghancurkan efektivitas potensial dari semua jenis
program pemerintah (“can destroy the potential effectiveeness of
all types of govermental programmes”)
b. Dapat menghambat pembangunan (“hinder development”).
c. Menimbulkan korban individual kelompok masyarakat
(“victimize individuals and groups”).
6dikutif dari: Romli Atmasasmita, Strategi Dan Kebijakan Pemberantasan
Korupsi Pasca Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003: Melawan Kejahatan
Korporasi, Paper, Jakarta, 2006, hlm. 1 dan Romli Atmasasmita, Strategi dan Kebijakan
Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi Melawan Kejahatan Korporasi di Indonesia:
Membentuk Ius Constituendum Pasca Ratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun
2003, Paper, Jakarta, 2006, hlm. 1.
5
2. Ada keterkaitan erat antara korupsi dengan berbagai bentuk
kejahatan ekonomi, kejahatan terorganisasi dan pencucian uang
haram.7
Asumsi di atas menyebutkan tindak pidana korupsi bersifat sistemik,
terorganisasi, transnasional dan multidimensional dalam arti berkorelasi
dengan aspek sistem, yuridis, sosiologis, budaya, ekonomi antar negara
dan lain sebagainya.8 Dikaji dari perspektif yuridis, maka tindak pidana
korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes)
sebagaimana dikemukakan Romli Atmasasmita, bahwa:
“Dengan memperhatikan perkembangan tindak pidana korupsi, baik
dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas, dan setelah mengkajinya
secara mendalam, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa
korupsi di Indonesia bukan merupakan kejahatan biasa (ordinary
crimes) melainkan sudah merupakan kejahatan yang sangat luar
biasa (extra-ordinary crimes). Selanjutnya jika dikaji dari sisi akibat
atau dampak negatif yang sangat merusak tatanan kehidupan bangsa
Indonesia sejak pemerintahan Orde Baru sampai saat ini, jelas bahwa
perbuatan korupsi merupakan perampasan hak ekonomi dan hak
sosial rakyat Indonesia.9
Selain itu, dari dimensi lain maka Penjelasan Umum UU Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
menegaskan pula:
“Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan
membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian
nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada
umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak
ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana
korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa
melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitupun
dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara
biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. Penegakan hukum
untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan.
Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa
melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai
kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun
dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang
7Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan
Hukum Pidana, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm. 69
8Romli Atmasasmita, Strategi Dan Kebijakan Pemberantasan …., Op.Cit, hlm. 1
9Romli Atmasasmita, Korupsi, Good Governance Dan Komisi Anti Korupsi Di
Indonesia, Penerbit Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan
HAM RI, Jakarta, 2002, hlm. 25
6
pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif,
profesional serta berkesinambungan.”
Tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crimes sehingga
diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary
enforcement) dan tindakan-tindakan yang luar biasa pula (extra ordinary
measures). Dari dimensi ini maka fungsi Hukum Pidana Internasional adalah
sangat penting. Sebagai kejahatan yang bersifat transnasional maka kebijakan
legislasi di Indonesia haruslah mengacu kepada tindak pidana korupsi yang
terdapat di negara lain sepanjang hal tersebut relatif sesuai dengan kondisi
sosial, budaya dan kultur orang Indonesia. Oleh karena korupsi kejahatan
yang bersifat transnasional maka Hukum Pidana Internasional merupakan
jembatan yang mempunyai fungsi untuk adanya interaksi antara satu negara
dengan negara lainnya. Dalam praktik hal ini telah dilaksanakan misalnya
seperti apa yang telah dilakukan oleh Indonesia dengan menandatangani
perjanjian ekstradisi dengan negara Singapura yang salah satu
kesepakatannya adalah dalam rangka memulangkan koruptor yang
bersembunyi di negara tersebut.
Selain itu, dengan dilakukannya perjanjian ekstradiksi tersebut
membawa dampak terhadap fungsi Hukum Pidana Internasional yang kedua
yaitu tidak adanya intervensi hukum antara satu negara dengan negara
lainnya. Aspek ini disebabkan, oleh karena antara negara satu dan negara
lainnya telah melakukan perjanjian yang dilakukan secara sukarela dan saling
menguntungkan kedua belah pihak. Negara pihak atau negara korban
korupsi dapat meminta secara baik-baik dengan melalui saluran hukum
ekstradiksi kepada negara ketempatan tempat koruptor maupun asetnya
disembunyikan. Oleh karena itu, melalui saluran ekstradiksi ini relatif dapat
lebih memulangkan koruptor maupun asetnya kembali kepada negara
korban.
Kembalikan dari apa yang telah diuraikan di atas maka apabila negara
korban maupun negara ketempatan tidak ada penjanjian ekstradiksi maka
para koruptor maupun aset relatif tidak dapat dilakukan negosiasi untuk
memulangkan koruptor beserta asetnya. Atau dapat juga apabila negara
korban maupun negara ketempatan terjadi konflik terhadap para koruptor
maupun asetnya. Maka terhadap aspek ini, fungsi Hukum Pidana
Internasional sangat berperan di dalamnya. Para negara korban melalui jalur
hukum internasional dapat meminta kepada Mahkamah Internasional untuk
mengadili negara yang bersangkutan agar dapat memberi jalan keluar baik
kepada negara korban maupun kepada negara ketempatan agar memutus
secara adil perkara yang bersangkutan. Oleh karena yang memutus adalah
Mahkamah Internsional yang bersifat independen maka diharapkan konflik
yang terjadi diharapkan selesai serta diputus berdasarkan asas keadilan yang
relatif dapat diterima baik oleh negara korban maupun negara ketempatan.
Berhubungan dengan apa yang telah diuraikan di atas yaitu fungsi
Hukum Pidana Internasional sebagai jembatan agar hukum nasional di
masing-masing negara dipandang dari sudut hukum pidana internasional
7
sama derajadnya, kemudian fungsi kedua sebagai mencegah tidak ada
intervensi hukum antara negara satu dengan yang lain (asas non-intervensi),
dan fungsi ketiga yaitu Hukum Pidana Internasional juga mempunyai fungsi
sebagai “jembatan” atau “jalan keluar” bagi negara-negara yang berkonflik
untuk menjadikan Mahkamah Internasional sebagai jalan keluar maka semua
itu bermuara kepada fungsi keempat yaitu Hukum Pidana Internasional juga
berfungsi untuk dijadikan landasan agar penegakan Hak Asasi Manusia
(HAM) Internasional relatif menjadi lebih baik. Fungsi keempat ini
merupakan “kunci” bagi penegakan hukum khususnya terhadap Tindak
Pidana Korupsi.
Pada asasnya, Hak Asasi Manusia menurut Bab I Pasal I angka 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
disebutkan merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu maka pada
dasarnya menurut Paul Sieghart10 secara global HAM terdiri dari tiga
generasi, yaitu generasi pertama (Sipil dan Politik), generasi kedua (Ekonomi,
Sosial dan Budaya), generasi ketiga (Hak Kelompok) yang kesemuanya itu
sesungguhnya merupakan hak individu. Oleh karena tindak pidana korupsi
merupakan tindak pidana yang bersifat extra ordinary crimes sehingga
diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary
enforcement) dan tindakan-tindakan yang luar biasa pula (extra ordinary
measures) maka Hukum Pidana Internasional merupakan katalisator dan
pengaman yang dapat berfungsi agar penindakan dan penegakan hukum
tindak pidana korupsi sesuai dengan koridor hukum dan dengan demikian
diharapkan penegakan Hak Asasi Manusia Internasional relatif menjadi lebih
baik sebagaimana fungsi keempat dari Hukum Pidana Internasional.
III. Penutup
Keempat fungsi Hukum Pidana Internasional yaitu sebagai jembatan agar
hukum nasional di masing-masing negara dipandang dari sudut hukum
pidana internasional sama derajadnya, sebagai pencegah tidak ada intervensi
hukum antara negara satu dengan yang lain (asas non-intervensi), sebagai
“jembatan” atau “jalan keluar” bagi negara-negara yang berkonflik untuk
menjadikan Mahkamah Internasional sebagai jalan keluar dan landasan agar
penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional relatif menjadi lebih baik
berkorelasi dengan kejahatan transnasional khususnya terhadap kejahatan
korupsi. Oleh karena itu, diharapkan nantinya keempat fungsi Hukum
Pidana Internasional tersebut relatif dapat lebih berperan maksimal bagi
negara-negara di dunia untuk dapat menindaklanjuti kejahatan korupsi.***
10Paul Sieghart, The Lawful Rights Of Mankind, An Introduction To The
International Legal Code Of Human Rights, Oxford University Press, 1986, 107 dstnya
8
DAFTAR PUSTAKA
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan
Hukum Pidana, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998
I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional, PenerbitCV Yrama Widya,
Bandung, 2006
Paul Sieghart, The Lawful Rights Of Mankind, An Introduction To The
International Legal Code Of Human Rights, Oxford University
Press, 1986
Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Penerbit Refika
Aditama, Bandung, 2003
--------------------------, Korupsi, Good Governance Dan Komisi Anti Korupsi Di
Indonesia, Penerbit Badan Pembinaan Hukum Nasional
Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta, 2002
-------------------------, Strategi Dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi Pasca
Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003: Melawan Kejahatan
Korporasi, Paper, Jakarta, 2006
-------------------------, Strategi dan Kebijakan Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi
Melawan Kejahatan Korporasi di Indonesia: Membentuk Ius
Constituendum Pasca Ratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi
Tahun 2003, Paper, Jakarta, 2006

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

HmI Komisariat H.A.P UNSUB ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO